Saksi Ungkap Kebiasaan Mabuk dan Karaoke Terdakwa TPPU Edi Gunawan

FORUM KEADILAN – Saksi Andre Alexander dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah yang menjerat Edi Gunawan mengungkap fakta menarik di persidangan.
Andre merupakan mantan asisten Edi Gunawan sejak tahun 2018 silam. Di persidangan, Andre mengaku mengetahui semua kegiatan Edi saat menjadi asistennya. Bahkan, ia mengungkap bahwa Edi memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman alkohol setiap hari.
Kata Andre, Edi sebelum ditangkap tidak memiliki riwayat penyakit serius.
Di sisi lain, terdakwa Edi Gunawan di setiap persidangan selalu mengaku dirinya memiliki riwayat penyakit paru-paru hingga jantung.
“Sehat, enggak ada sakit. Merokok setiap hari, mabuk terus, minum alkohol setiap hari. Saya juga sering nemenin ke karaoke,” katanya menjawab pertanyaan JPU Putri Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 14/3/2024.
Andre di depan Majelis Hakim menceritakan peran dirinya dalam kasus tersebut. Ia mengaku bertindak sebagai pihak yang mengurus dokumen yang diperlukan Edi terkait pengurusan sengketa tanah.
Menurut Andre, saat Edi menipu Jimmy Pribadi, tanah yang ditawarkan kepada Jimmy sesungguhnya bukan lah milik terdakwa Edi Gunawan, melainkan masih hak ahli waris pemilik tanah tersebut.
“Setahu saya, dia (Terdakwa) orang kepercayaan Pak Nur Amin (saksi lainnya). Dia mendampingi Pak Nur Amin dalam kasus tanah,” ungkapnya.
JPU Putri Manurung sempat menanyakan terkait kwitansi dengan nominal Rp850 juta kepada Andre.
Andre menjawab, mengetahui dan menjelaskan bahwa Edi Gunawan meminta tolong kepada dia untuk mengaku kepada Jimmy melihat uang Rp850 juta tersebut diberikan kepada Muksin untuk pengurusan tanah milik Slamet yang di Balikpapan. Andre juga menjelaskan bahwa Edi juga berubah-ubah keterangannya terkait Kwitansi tersebut.
“Edi bilang uang itu diberikan kepada saudara Muksin. Itu katanya Muksin itu ngurus tanah di Balikpapan bukan Pecenongan. Muksin belum ada urusan sama kita, karena di kwitansi itu bulan Agustus sedangkan kita baru mulai ada hubungannya dengan Muksin di bulan November. Kwitansi itu ada tanda tangan atas nama Bu Ayesa,” jelasnya.
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Selasa, 19/3/2024 dan Kamis, 21/3/2024.*
Laporan Merinda Faradianti