Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Segini Besarannya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono | Ist

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang berlaku mulai 13 Maret 2024. Dengan adanya aturan tersebut, Perpres Nomor 125 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bacaan Lainnya

Keputusan kenaikan tukin itu dianggap sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kementerian PUPR dinilai telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PUPR telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip, Kamis, 14/3/2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2024, Menteri PUPR yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono diberikan tukin sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut. Adapun nilai tukin tertinggi adalah Rp41.550.000.

Maka, Basuki akan mendapatkan tukin sebesar Rp63.325.000 per bulan, berdasarkan perhitungan tukin tertinggi Rp41.550.000 x 150 persen.

Berikut daftar besaran tukin di Kementerian PUPR dengan kelas jabatan 1-17:

  • Kelas jabatan 17 Rp41.550.000, sebelumnya Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16 Rp32.540.000, sebelumnya Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15 Rp24.100.000, sebelumnya Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14 Rp21.330.000, sebelumnya Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13 Rp13.670.000, sebelumnya Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12 Rp12.370.000, sebelumnya Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11 Rp10.947.000, sebelumnya Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10 Rp8.458.000, sebelumnya Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9 Rp7.474.000, sebelumnya Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8 Rp6.349.000, sebelumnya Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7 Rp5.079.000, sebelumnya Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6 Rp4.837.000, sebelumnya Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5 Rp4.607.000, sebelumnya Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4 Rp4.179.000, sebelumnya Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3 Rp3.980.000, sebelumnya Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2 Rp3.154.000, sebelumnya Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1 Rp2.575.000, sebelumnya Rp2.531.250.*