FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan masih berjuang walaupun perolehan suaranya dalam Pilpres 2024 dengan cawapres Mahfud MD berada di bawah pasangan lain yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ganjar mengungkapkan sedang mengumpulkan data terkait dugaan kejanggalan dalam gelaran Pemilu.
“Sampai tanggal 20 (Maret) ini kami, terutama IT Ganjar-Mahfud masih bekerja dengan cukup keras, sangat serius untuk mengumpulkan seluruh data, menyampaikan cerita-cerita sampai putusan, sampai 20 (Maret) nanti,” ujar Ganjar, Sabtu, 9/3/2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ganjar yang hadir virtual dalam diskusi ‘Demos Festival Bertajuk Omon-Omon Soal Oposisi’ di Hotel Akmani, Jakarta Pusat.
“Apa yang saya ceritakan terkait dengan proses penghitungan termasuk data-data C1 dan kemudian rekap yang kemudian berganti-ganti dan tentu saja seluruh ahli IT yang memberikan catatan kritis. Maka kami masih berjuang sampai dengan tanggal 20 (Maret) berapa semestinya angka riil yang ada, maka stuck seperti itu berapapun suara yang masuk dan ini tentu menjadi cerita-cerita yang menjadi bahan buat kami untuk nanti membuat tindakan ketika kemudian pengumuman akan diberikan,” jelasnya.
Kemudian, Ganjar juga mengaku sedang menyiapkan langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika nantinya KPU mengumumkan resmi hasil Pilpres 2024. Saksi-saksi pun sudah mulai disiapkan.
“Setidaknya hipotesis TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) bisa kita uji betul-betul, bisa kita buktikan sekarang kerja-kerja intelektual sambil menggali data, fakta, saksi-saksi di lapangan menjadi cerita yang penting kami kumpulkan,” lanjutnya.
Aksi desakan hak angket di DPR masih disuarakan oleh Ganjar. Menurutnya, pembukaan masa sidang di DPR beberapa waktu lalu yang sempat juga diwarnai interupsi mengenai hal itu menjadi langkah bagus.
“Dinamikanya pasti akan sangat menarik,” tuturnya.
“Kami selaku partai tentu saja mendorong persiapan-persiapan, menyusun naskah akademis, menyiapkan dukungan dari anggota sampai kemudian bisa masuk ke paripurna dan disahkan menjadi hak angket DPR. Sebuah proses yang cukup panjang dan saya kira nanti tidak berjalan mulus-mulus saja,” tandasnya.*