Demokrat Tolak Tegas Hak Angket Pilpres 2024, Nilai Tak Ada Urgensi

FORUM KEADILAN – Partai Demokrat secara tegas menolak usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Demokrat menolak. Kami menolak secara tegas,” ungkap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai silaturahmi bersama seluruh kader di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 8/3/2024.
AHY menegaskan, partainya menghormati siapa saja yang ingin menggunakan hak politiknya, namun menurut pihaknya, saat ini tidak ada urgensi untuk menggunakan hak angket.
“Karena pertama, walaupun kami menghormati ya siapa pun di negeri ini yang menggunakan hak politik, hak politik itu kan berbagai format yang penting konstitusional, tapi bagi kami, kami menolak tegas karena bagi kami tidak ada urgensinya,” terang AHY.
Menurut AHY, Pilpres 2024 sejauh ini berjalan dengan baik. Ia juga menyinggung soal perolehan suara pasangan yang diusung Partai Demokrat, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sudah signifikan dibanding lawannya.
“Ini sebuah realitas dan tentunya sulit untuk melihat di situ ada kecurangan secara terstruktur, masif. Intinya karena jaraknya juga jauh, saya pikir sulit untuk punya narasi seperti itu, argumentasinya nggak kuat mungkin,” kata AHY.
Meski begitu, AHY menegaskan bahwa usulan hak angket sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk demokrasi. Namun, menurutnya, jarak perolehan suara yang besar menunjukkan dukungan yang signifikan dari masyarakat terhadap Prabowo-Gibran.
“Kami konfirmasi selama tiga bulan, pagi, siang, malam di panggung-panggung kampanye, masuk ke kampung, masuk ke pasar, kelompok-kelompok masyarakat memang banyak sekali yang memberikan dukungan kepada Pak Prabowo jadi Presiden. Jadi menurut saya apa yang tertera di hasil saat ini ya memang menunjukkan dukungan besar dan kuat dari rakyat,” pungkasnya.
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*