Pelanggaran Oknum Prajurit TNI Naik di 2023, Terbanyak Kedisiplinan-Penganiayaan

Ilustrasi prajurit TNI
Ilustrasi prajurit TNI | ist

FORUM KEADILAN – Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap, terdapat kenaikan jumlah pelanggaran yang dilakukan oknum TNI sepanjang 2023.

Kata Yusri, ada sebanyak 1.048 kasus pelanggaran oleh oknum TNI pada 2023. Jumlah tersebut naik 0,76 persen dibanding 2022, yaitu 1.040 kasus.

Bacaan Lainnya

Yusri mengatakan, kebanyakan pelanggaran terkait disiplin dan tata tertib.

“Pelanggaran terjadi sepanjang 2023 yang menonjol tentang disiplin dan tata tertib,” kata kata Mayjen Yusri usai upacara Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8/3/2024.

Sementara, pelanggaran pidana terbanyak terkait dengan kasus penganiayaan, disersi, dan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

“Untuk pidana yang menonjol adalah penganiayaan, disersi, dan THTI,” ungkapnya.

Yusri mengatakan, polisi militer sedang mengevaluasi berbagai metode pendekatan guna mencari strategi penanganan yang paling efektif untuk menekan angka pelanggaran yang terus terjadi.

“Kami akan mengevaluasi dengan metode pendekatan apa yang paling efektif untuk menekan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

“Apabila ada yang melakukan pelanggaran, oknum TNI atau oknum polisi militer, tentunya sanksi akan disesuaikan dengan tindak pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), maupun KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” sambungnya.*

Pos terkait