Senin, 07 Juli 2025
Menu

Kesaksian Korban Dimiskinkan Terdakwa Dugaan Penipuan dan TPPU Edi Gunawan

Redaksi
Pemeriksaan saksi di sidang kasus TPPU terdakwa Edi Gunawan di PN Jakarta Pusat, Selasa, 5/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Pemeriksaan saksi di sidang kasus TPPU terdakwa Edi Gunawan di PN Jakarta Pusat, Selasa, 5/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Saksi korban penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yoseph Jimmy Pribadi, membongkar modus keji terdakwa Edi Gunawan dalam memiskinkan korban-korbannya.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5/3/2024 kemarin.

“Kerugian yang saya alami mencapai 35- 40 miliar rupiah,” kata Yosep di hadapan majelis hakim.

Kisah penipuan itu dituturkan Yosep berawal dari pertemuan dirinya dengan terdakwa Edi Gunawan pada akhir 2019 silam di Hotel Luminor kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Sebuah pertemuan yang akan membawa korban pada malapetaka dahsyat yang kala itu tidak disadarinya.

“Saya dikenalkan oleh Pak Nur Amin (korban dugaan penipuan Edi Gunawan lainnya). Pada waktu itu, terdakwa memanggil saya dan terjadi percakapan. Pada waktu itu ia menjelaskan bahwa dia punya masalah,” jelas Yosep.

Yosep mengisahkan, terdakwa Edi Gunawan kala itu menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadapi persoalan tanah yang berlokasi di Pecenongan, Jakarta Pusat, dan di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diakuinya adalah miliknya.

“Saya awalnya tersentuh karena dia juga bilang rumahnya mau disita, anaknya mau dikeluarkan dari sekolah karena tidak bayar, dan setiap hari makan indomie akibat permasalah itu,” ucap Yosep.

Singkat kisah, pertemuan tersebut menjadi titik awal terdakwa semakin gencar menjalankan aksinya memengaruhi dengan bujuk rayu serta iming-iming potensi bisnis ke depan di kedua lokasi tanah tersebut. Padahal di kemudian hari ditemukan fakta bahwa kedua lokasi tanah tersebut bukanlah milik terdakwa Edi Gunawan.

Keputusan korban membantu terdakwa Edi Gunawan semakin kuat setelah terdakwa Edi Gunawan juga menyertakan sebuah ruko di Lautze, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebagai jaminan. Ruko yang di kemudian hari juga diketahui bukan milik terdakwa Edi Gunawan.

“Saya sesungguhnya tidak terlalu paham masalah tanah yang mulia. Terdakwa bawa surat-surat tanah fotokopi. Dia menunjukan bukti dokumen kepemilikan untuk meyakinkan saya,” ungkap Jimmy.

Upaya manipulasi Edi Gunawan berbuah manis. Setelah melalui komunikasi yang intens, Yosep pada awal tahun 2020 akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp9,5 miliar secara bertahap kepada Edi Gunawan. Rinciannya, Rp6 miliar untuk pengurusan tanah di Balikpapan, Rp 2,5 miliar untuk pengurusan tanah di Pecenongan, dan Rp 1 miliar untuk membantu kesulitan keuangan keluarga terdakwa Edi Gunawan, sebagaimana dikeluhkan kepada korban di awal pertemuan mereka.

Penyerahan uang tersebut menjadi pintu masuk keganasan Edi Gunawan memperdaya korban yang sudah kadung menyerahkan uang. Sejak itu pula terdakwa Edi Gunawan tanpa henti menggempur korban dengan berbagai alasan kebutuhan yang harus dibiayai secara rutin agar proses penangan tanah di Balikpapan dan Pecenongan dapat berjalan lancar.

Adapun biaya-biaya rutin tersebut berupa biaya penjagaan tanah di kedua lokasi, biaya lawyer, biaya notaris, biaya akomodasi dan transportasi pengawasan lokasi tanah, biaya untuk lurah, dan beragam biaya-biaya lainnya yang menurut korban ternyata fiktif dan di-mark up.

“Saya membayar biaya-biaya rutin itu sejak bulan Januari 2020 sesudah kesepakatan itu,” kata Yosep.

“Terakhir saya memberikan uang di Januari 2023. Dia juga sering minta uang perjalanan untuk dia bolak balik ke Balikpapan. Di 2022 saya sudah curiga, saya cek tanah di Balikpapan dan Pecenongan, ternyata fiktif semua,” tandasnya.

Majelis hakim yang sempat geleng-geleng mendengarkan keterangan saksi korban di persidangan kemudian bertanya berapa total jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Edi Gunawan?

“Total saya serahkan 20 miliar dari rekening. Kalau yang cash saya nggak catat. Yang cash tidak ada tanda terima. Dikembalikan 5 miliar. Kerugian total 35-40 miliar kurang lebih,” jawab Yosep.

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan TPPU dengan terdakwa Teddy akan dilanjutkan pada Rabu 13 Maret 2024 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, salah satunya bernama Nur Amin yang diduga juga menjadi korban dari perbuatan terdakwa Edi Gunawan.*

Laporan Merinda Faradianti