Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Bawaslu Pertanyakan Keputusan KPU Hilangkan Grafik Data Perolehan Suara Pemilu 2024

Redaksi
Bawaslu RI saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 15/2/2024. I M.Hafid/Forum Keadilan
Bawaslu RI saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 15/2/2024. I M.Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempertanyakan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghilangkan grafik data hingga bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

“Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan, kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 6/3/2024.

Bagja mengingatkan kepada KPU RI agar sistem yang sudah dibuat tetap berpedoman pada SOP.

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan,” katanya.

Di sisi lain, Bagja mengungkapkan pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan dari KPU terkait beberapa hal mengenai Sirekap.

“Sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian, kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,” ungkapnya.

Ia mengatakan jika alasan peniadaan grafik data hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir C1-Plano, hingga KPU RI harus juga menyertakan formulir D hasil mulai dari tingkat kecamatan.

“Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) masih tidak tersedia formulir C hasil dalam Sirekap.

“Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah)? Akan tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), bukan PTPS,” lanjutnya.

KPU Tidak Lagi Tampilkan Grafik Data

Sebelumnya, KPU tidak menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. KPU hanya akan menampilkan bukti otentik atau data dari TPS. Dalam website tersebut hanya memperlihatkan foto formulir model C hasil plano.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya pada saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja dalam Sirekap. Ia juga menyebut oleh karena kebijakan tersebut, KPU tak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa, 5/3/2024.

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap yaitu untuk publikasi foto dan formulir model C hasil plano. ia juga menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model C hasil.

Sedangkan, formulir model C hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Penulisan formulir model C hasil yang disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) yang diawasi oleh Panwas.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” jelasnya.

Idham menegaskan pada saat ini, KPU hanya akan menampilkan foto formulir model C hasil plano dan kebijakan tersebut dibuat karena saat ini rekapitulasi sudah selesai dilakukan di PPK dan KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk kebijakan yang hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja,” lanjutnya.

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C hasil plano,” pungkasnya.*