Jumat, 04 Juli 2025
Menu

PDIP Bakal Dorong Hak Angket Meski DPR Antipati

Redaksi
Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II 2023/24 di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 5/12/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Rapat Paripurna DPR RI.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politisi Senior PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyoroti rencana pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, DPR tidak boleh menutup mata pada apa yang terjadi dalam pelaksanaan Pileg atau Pilpres 2024.

“Pileg dan Pilpres kali ini sangat berbeda dengan tahun 2019, 2014, 2009, bahkan 2004. Saya mengatakan bagaimana pimpinan dan kawan-kawan kita antipati terhadap usulan hak angket, interpelasi, pansus atau pengawasan di masing-masing komisi,” katanya di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5/3/2024.

Aria menyebut, situasi pemilu di lapangan sudah tidak normal.

“Saya mengucapkan selamat bagi yang menang, dan yang kalah pun mereka paham situasi lapangan money politik yang sudah tidak normal lagi, dimana satu suara bisa Rp1juta, satu suara bisa Rp400ribu, atau bahkan Rp300ribu. Ini apa-apaan?” ujarnya.

Ia pun menyinggung soal diamnya DPR ketika dihadapkan pada persoalan tersebut.

“Maka menurut saya bahwa kali ini DPR harus bereaksi. Setelah kalangan rohaniwan, budayawan, para intelektual bereaksi, masa DPR-nya diam,” ucapnya.

Untuk itu Aria meminta DPR untuk mengkaji usulan pengguliran hak angket sebagai fungsi pengawasan.

“Maka usulan hak angket itu silahkan dijadikan kajian usulan kawan-kawan DPR untuk digulirkan menjadi suatu mekanisme di dalam fungsi pengawasan. Tidak ada fungsi hak angket dengan pemakzulan,” jelasnya.

Jadi pengguliran hak angket, kata Aria, hanya untuk mengetahui benar atau tidaknya adanya dugaan penggunaan aparat untuk kepentingan elektoral. Aria menjelaskan, hingga saat ini PDIP menilai bahwa hak angket itu perlu. PDIP sendiri kini tengah mempersiapkannya.

“Sekarang baru dipersiapkan, dan saya ikut membantu memonitor persiapan hak angket. Ada dasar, ada tujuan, ada dampak juga, prasyarat angketnya yang secara akademis harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, kesannya tidak asal saja manuver politik,” tandasnya. *

Laporan Novia Suhari