FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda dan menetapkan skors atas rapat pleno penghitungan suara dari hasil Pemilu di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, pada Senin, 4/3/2024.
Rapat tersebut berlangsung selama sejam lebih khusus untuk PPLN Taipei itu menemukan beberapa kejanggalan pada pencatatan dari hasil penghitungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDI-P. Kejanggalan suara PSI ditemukan oleh saksi PDI-P pada surat suara di Pos 001 dan PSI mengalami kelebihan 5 suara.
KPU dan PPLN Taipei mengulang kembali penghitungan tersebut berdasarkan turus dan mendapatkan perolehan suara PSI seharusnya mendapatkan 50, namun di kolom total perolehan suara malahan tertulis lima lima.
Saksi PSI, Marsha Damita Siagian pun mempertanyakan balik karena menemukan adanya coretan dan tipeks pada kolom calon legislatif (caleg) nomor urut 4 dan 5.
Caleg nomor urut 4 itu dirinya sendiri. Berdasarkan turus, seharusnya ia mendapatkan hanya 2 suara, tetapi pada kolom angka perolehan suara tertulis tujuh. Kemudian, pada caleg nomor urut 5, Syarifudin Noor, terlihat ada coretan tetapi mendapatkan suaranya telah sesuai dengan turus, yakni 4 suara.
“Mohon maaf mau tanya kenapa ada tipeks? Yang harusnya sudah melewati rapat pleno, memang kami tidak ada saksi di Taipei, ditandatangani saksi paslon 01, 02, 03, tapi dengan kesalahan yang saya sampai tidak tahu maksudnya apa,” ucap Marsha.
“Kenapa pada saat pleno di tingkat negara, sebelum dibawa ke sini, tidak dicek ulang boksnya?” lanjut Marsha.
Lalu, kejanggalan juga ditemukan pada suara PDIP. Saksi PDIP, yaitu Putu Bravo yang pada awalnya mempertanyakan penggunaan tipeks pada surat suara TPS 02 dan Pos 001.
Jumlah coblosan untuk PDIP di TPS 02 mendapatkan ‘tujuh belas’, tetapi tulisan itu juga terdapat tipeks. Bahkan angka 17 tersebut sudah diparaf oleh Petugas KPPS di Taipei.
KPU dan PPLN Taipei menghitung ulang total perolehan suara PDIP dan caleg berdasarkan turus dan mendapatkan hasil sesuai dengan tertulis, yakni 60 suara.
“Catat di kejadian khusus ya, tanya ke saksi,” ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada PPLN Taipei.
Saksi PDIP lainnya, Harli Muin juga mengungkapkan bahwa hal sejenis ditemukan di penghitungan suara Pos 001 dan suara total PDIP tertulis 73, namun tulisan tersebut juga terdapat tipeks di atasnya.
“Kenapa PDI-P selalu ada tipeksnya? Kalau ini berulang, berarti ada unsur kesengajaan,” lanjut Idham.
Idham mengatakan penggunaan tipeks untuk merevisi kesalahan saat penulisan sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Mereka lalu memeriksa dan mendapati saksi PDIP sudah menandatangani penghitungan suara yang dipersoalkan tersebut.
“Ini juga meragukan tanda tangannya,” imbuh Idham.
Suara Caleg PDIP nomor urut 1, Eriko Sotarduga berdasarkan turus hanya mendapatkan 2 tetapi ditulis 3 suara. Caleg PDIP nomor urut 2, Once Mekel, dari 6 menjadi 7 dan begitu juga caleg PDIP nomor urut 4, Prasetyo Edi Marsudi, dari 1 menjadi 2.
KPU dan PPLN Taipei menghitung kembali perolehan suara dan berdasarkan turus, hasilnya sudah sesuai, yakni 73 suara total untuk PDIP. Marsha mengatakan bahwa hal ini sering terjadi dan ia mengungkapkan sering melihat hal serupa.
Di sisi lain, Harli Muin menilai bahwa KPPS tidak bisa menjalankan tugasnya dan menyebut KPPS tidak layak.
“KPPS ini tidak cakap sebetulnya, tidak layak menjadi KPPS,” sebut Harli.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku khawatir jika masalah itu akan berlarut-larut. Hingga, ia mengusulkan agar formulir C hasil di tingkat TPS diedarkan kepada para saksi parpol untuk dapat dipelajari ulang.
Hasyim menunda rapat sekitar 12 jam dan rapat kembali dimulai pukul 15:30 WIB. Hasyim meminta kepada PPLN Taipei untuk menghitung ulang yang menjadi catatan dari saksi-saksi parpol. Menurut Hasyim, masalah penghitungan suara ini seharusnya sudah beres di tingkat PPLN.
“Karena tidak terkoreksi di tingkat PPLN, mau tidak mau kita koreksi di tingkat nasional. Tapi yang menghitung gini bukan KPU pusat dong, tapi harus sudah diselesaikan PPLN Taipei,” ujar Hasyim.
“Yang menurut Bapak/Ibu saksi dianggap ada anomali atau salah tulis atau salah hitung, silahkan disampaikan dan nanti kita minta PPLN Taipei membuka satu persatu yang jadi catatan,” lanjut Hasyim.*