Muncul Opsi Fraksi Threshold Usai MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Diubah

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist

FORUM KEADILAN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu partai yang memberikan respons terkait putusan MK tersebut. PSI mengusulkan agar parliamentary threshold diganti dengan fraksi threshold.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengusulkan agar opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold.

Bacaan Lainnya

Awalnya Grace menegaskan bahwa PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK. Kemudian, Grace merespons kabar di media sosial yang mengatakan putusan MK ini menguntungkan PSI.

“Yang mengajukan tuntutan kan Perludem. Dan memang upaya ini konsisten dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini,” kata Grace, pada Jumat, 1/3/3034.

Ia juga menjelaskan syarat fraksi threshold lebih baik daripada parliamentary threshold dan menjelaskan arti dari fraksi threshold.

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk 1 fraksi sendiri. Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi,” jelas Grace.

Partai Demokrat juga mengusulkan syarat baru threshold. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief mengusulkan mengenai opsi syarat kursi sejumlah komisi di DPR.

“Keputusan MK soal penghapusan PT 4% dimulai 2029 sudah tepat, keadilan bagi suara rakyat. Pembatasan-pembatasan lainnya jika diperlukan bisa dibicarakan kemudian di parlemen 2023-2029. Ada banyak opsi yang baik,” jelas Andi Arief kepada wartawan, Jumat, 1/3.

Andi Arief juga mengusulkan agar opsi partai yang lolos ke Senayan minimal mendapatkan kursi sesuai dengan jumlah fraksi di DPR. Ia juga menegaskan opsi tersebut hanyalah salah satu yang bisa diambil dan bisa dipikirkan pilihan lainnya.

“Jadi misalnya salah satu opsinya bukan persentase tapi jumlah kursi, jumlah kursinya itu minimal 1 fraksi, dari mana 1 fraksi? Dari jumlah komisi yang ada, jadi misalnya ada 11 komisi, ya minimal dapat 11 gitu kira-kira. Atau plus minus 1, macam-macam itu,” lanjut Andi.

Tetapi, Andi menegaskan bahwa harus ada pembatasan suara untuk masuk ke DPR.

“Kalau nggak diatur pembatasan suara, misalkan persentasenya, nanti dikhawatirkan akan muncul partai partai lokal, partai lokal yang hanya dapat 1 kursi di daerah bisa aja di nasional gitu, apa mau kombinasikan itu atau kita akan tolak itu?” tegas Andi.

Pengurangan PT, lanjut Andi, dibarengi dengan perubahan syarat pembentukan partai politik (Parpol). Menurut Andi secara logika, jika persentase dikurangi, maka syarat parpol juga harus dipermudah.

“Kemudian juga kalau persentase dikurangi maka persyaratan pembentukan partai juga harus dipermudah, jadi logikanya karena bukan lagi persentase maka syarat pembuatan partai juga harus dipermudah,” pungkasnya.

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen untuk pemilihan umum 2029 mendatang.

Hal itu diucapkan dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang  Pemilu. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ucap Suhartoyo dalam membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis, 29/2/24.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa norma pasal 414 UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh terkait beberapa hal, yaitu, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Lalu, Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Selain itu, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Perubahan undang-undang pemilu juga harus dilakukan sebelum dimulainya pemilu tahun 2029.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” ucap Saldi Isra saat membacakan pertimbangan, Kamis, 29/2

Meski begitu, MK menolak petitum yang diajukan oleh Perludem tentang ambang batas parlemen dengan menggunakan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan. MK berpendapat hal itu merupakan open legal policy yang merupakan ranah dari pembuat undang-undang.*

Pos terkait