FORUM KEADILAN – Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Abraham Samad, Novel Baswedan, hingga Saut Situmorang mendatangi Mabes Polri. Mereka mendesak percepatan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan lambat.
Bersama dengan lembaga masyarakat seperti ICW, LBH, IM57, dan PBHI, Abraham mengatakan bahwa tepat 100 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri nyatanya belum juga ditahan.
“Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat nggak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya seharusnya dilakukan penahanan,” kata Abraham Samad kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1/3/2024.
Abraham melanjutkan, Firli seharusnya ditahan secara resmi karena kejahatan yang dilakukannya, karena termasuk ke dalam kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Walaupun memang ada alasan-alasan subyektif yang bisa digunakan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak. Tapi kalau kita lihat di KUHP Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama,” ujarnya.
Kedua, Abraham menuturkan, dengan merujuk pada asas hukum equality before the law, maka menjadi suatu keharusan bagi Firli untuk ditahan, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan ini penting agar masyarakat tetap percaya pada aparat penegak hukum Indonesia.
Ketiga, kasus Firli dianggap berbahaya karena menyeret pasal pemerasan, yang mana pasal pemerasan jika di dalam Undang-Undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis.
Oleh karena itu, bersama dengan mantan petinggi KPK lainnya dan juga didukung oleh lembaga masyarakat, Abraham mengirimkan surat berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada kepolisian republik indonesia, khususnya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli dan menyelesaikan proses hukumnya.
Pada kesempatan yang sama, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai bahwa penundaan penahanan Firli tidak adil.
“Sebab itu, kita datang ke sini untuk kepastian hukum untuk kebermanfaatan hukum dan keadilannya kepastiannya. Jadi, itu salah satu dasar kita datang ke sini,” tukasnya.
Sedangkan, mengenai dugaan penundaan penahan Filri apakah berkaitan dengan hal tertentu, Saut tak ingin mengomentarinya.
“Kita nggak masuk di situ karena kita harus buktikan itu. Tapi kita juga nggak salah kalau punya framing itu, itu sebabnya saya katakan daripada untuk kepastian kemanfaatan dan keadilan harus ditahan, itu saja,” singkatnya.
Sementara itu, Novel Baswedan meyakini bahwa di balik kasus pemerasan ini, Firli memiliki banyak kasus lainnya. Menurutnya, jika kasus pemerasan berjalan di tempat, maka akan mempersulit untuk mengungkapkan kasus lainnya.
“Kita perlu paham bahwa bisa jadi perbuatannya bukan satu bisa jadi perbuatannya banyak, dan kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara yang lain dan ini dituntaskan jadi bisa menjadi deterrent effect terhadap siapa pun yang bertugas memberantas korupsi jangan sampai terus berbuat korupsi. Apalagi posisinya di KPK,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari