FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 46 kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Diketahui, sebanyak 40 laporan diantaranya dinyatakan melanggar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah merinci 46 laporan yang masuk, 27 dugaan yang berasal dari temuan pengawas Pemilu. Lalu ada 19 laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.
“Per 27 Februari 2024, Bawaslu melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran. Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran,” ujar Bagja, dalam keterangannya, Selasa, 27/2/2024.
Bagja menjelaskan 4 laporan lainnya bukanlah pelanggaran pidana Pemilu. Tetapi 2 laporan atau temuan sisanya masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Berikut dugaan pelanggaran pidana Pemilu:
– 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
– 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
– 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang
Pemilu:
– 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
– 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu
– 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu
– 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu
– 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu
Sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu:
6 Kasus di Sulawesi Selatan
4 kasus di Riau
4 kasus di Jawa Tengah
2 Kasus di NTB
2 kasus di Sulawesi Utara
2 kasus di Maluku Utara
1 kasus di Kepulauan Riau
1 kasus di DKI Jakarta
1 kasus di Kalimantan Selatan
1 kasus di Gorontalo.
Bawaslu memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Termasuk mengajak untuk terus berpartisipasi mengawasi, menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat.
“Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu,” ucapnya.
Bagja juga mengungkapkan bentuk dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 an menyatakan terdapat 69 pelanggaran administrasi, 248 pelanggaran kode etik dan juga 125 pelanggaran hukum lainnya.
“Kemudian untuk pelanggaran kampanye ada 408 laporan, 249 temuan, registrasi 194 laporan, dan 224 temuan sedang diregistrasi ada 25 temuan yang belum registrasi. Hasilnya adalah 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, 111 masih dalam proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Lalu, ia memaparkan jenis pelanggaran pada tahapan kampanye. 29 masuk ke dalam dugaan tindak pidana Pemilu.
“Jenis pelanggaran tahapan kampanye terbagi atas 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik dan 66 pelanggaran hukum lainnya. Trennya apa? Misalnya ada ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu, Kepala Desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya.
“Kemudian ASN ikut kegiatan kampanye, ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu, ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung peserta pemilu, ASN pegawai tidak tetap, tenaga harian lepas, memberikan dukungan kepada peserta pemilu. Ada kepala daerah melakukan pelanggaran Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU 7 Tahun 2017, ada staf desa mengampanyekan salah satu caleg, ada tenaga pendamping profesional pendamping pemberdayaan desa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu,” sambungnya.*