Bahlil Sebut Jokowi Tak Terganggu Usulan Hak Angket

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. |
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terganggu dengan munculnya usulan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Nggak ada. Mana ada Presiden terganggu. Biasa saja. Mana pernah Presiden pernah terganggu,” ujar Bahlil saat ditanya apakah Presiden Jokowi terganggu adanya usulan hak angket, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 26/2/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Bahlil, Jokowi tetap santai meski terus-menerus dituduh melakukan intervensi dalam Pemilu 2024.

“Dibilang presiden akan mengintervensi pemilu mana ada? Buktinya sampai sekarang, mohon maaf, PSI juga masih proses perhitungan,” tegas Bahlil.

Bahlil menilai, tuduhan itu hanya datang dari pihak-pihak yang menganggap proses demokrasi tidak berjalan.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.

Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.

Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*