Bawaslu Sebut Belum Ada Temuan yang Dapat Batalkan Hasil Pemilu 2024

Bawaslu RI saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 15/2/2024. I M.Hafid/Forum Keadilan
Bawaslu RI saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 15/2/2024. I M.Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyatakan, belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 23/2/2024.

Bacaan Lainnya

“Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa (batal), kemudian mengambil kesimpulan demikian,” kata Bagja, dikutip, Sabtu, 24/2.

Bagja mengatakan, saat ini Bawaslu masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

Kata Bagja, pembatalan Pemilu 2024 tergantung dari temuan-temuan di lapangan yang masih dilakukan hingga saat ini.

“Namun, pada titik ini, apakah itu akah menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Bawaslu,” jelas Bagja.

Bagja menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi persyaratan untuk dapat dikatakan TSM. Salah satunya adalah memengaruhi hasil.

“Itu lah yang kemudian apakah bisa dibuktikan dan itu termasuk dalam jalur dalam keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian,” jelasnya.

“Kami dalam Undang-Undang dan peraturan Perundang-Undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada,” imbuhnya.

Kecurangan TSM sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terstruktur, artinya kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Kemudian sistematis, yaitu pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif, merupakan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian.*