Secercah Harapan di Balik Sulitnya Pembuktian TSM

Ilustrasi Pemilu 2024. I Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Pemilu 2024. I Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah suara di perhitungan sementara, kompak menyuarakan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu 2024.

Meskipun dugaan pelanggaran TSM dianggap sulit dibuktikan, tetapi harapannya masih ada.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Begitu juga hasil penghitungan suara sementara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Per 23 Februari, Prabowo-Gibran memperoleh suara di atas 50 persen. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dari sini kemudian bergulir wacana kubu 01 dan 03 akan melaporkan dugaan TSM.

Kecurangan TSM sendiri dijelaskan dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Terstruktur, artinya kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Kemudian sistematis, yaitu pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif, merupakan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim yakin bahwa terdapat dugaan pelanggaran TSM di pemilu kali ini. Kata dia, TPN telah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti koalisi masyarakat sipil dan juga akar rumput dalam mengungkap dugaan tersebut.

“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, ini bisa berujung pada dugaan pelanggaran pemilu yang TSM,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu 21/2/2024.

Chico mengaku, TPN sudah mempersiapkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan matang. Tetapi soal bukti apa saja yang akan dilaporkan, ia tak merincikannya.

Begitu juga pengakuan dari kubu pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku menemukan dugaan kecurangan TSM. Ia mengatakan, dugaan itu sudah ada dari jauh-jauh hari sebelum pencoblosan.

“Jauh sebelum proses pencoblosan sudah banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terstruktur, yang berarti melibatkan pimpinan-pimpinan negara. Baik itu penyelenggara pemilu, maupun aparat penegak hukum (APH), sampai kepala desa (kades),” kata Ari saat ditemui di Posko THN AMIN, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa 20/2.

Dugaan TSM, kata Ari, banyak terjadi dalam bentuk pengerahan kades yang dilakukan oleh aparat negara, untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu. Alhasil, para kades bergerak dengan cara menggerakkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan mendatangi para warga.

“Jadi kades-kades ini tadinya ada yang ditekan, ada yang diberi imbalan kades-kades ini. Lalu mereka targetnya adalah pemenangan paslon tertentu. Dengan cara apa? Dia menggerakkan KPPS-nya, karena KPPS-nya dia yang tunjuk. Lalu masyarakat yang ada di desanya,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, menurut Ari, para kades itu diduga bergerak secara masif di masa tenang pemilu. Ia mengaku, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dari dugaan itu.

Direktur Eksekutif THN AMIN, Zuhad Aji Firmantoro menambahkan, selain pengerahan kades dan intimidasi, ada juga dugaan surat suara yang sudah tercoblos sebelum hari pemungutan suara.

Aji mengungkapkan, Tim Hukum AMIN di daerah sudah melaporkan temuan-temuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, sesuai dengan lokasi ditemukannya kecurangan TSM.

“Itu tadi komitmennya teman-teman daerah. Jadi sekarang ini, yang akan melaporkan teman-teman di daerah provinsi,” kata Aji kepada Forum Keadilan, Selasa 20/2.

Aji meyakini, laporannya itu akan diterima oleh Bawaslu.

“Misalkan ditanggapi lalu tidak memenuhi syarat material, itu haknya Bawaslu. Kalau sampai itu terjadi lagi, kita akan lanjutkan lagi. kita cek apa yang membuat tidak terpenuhi syarat material itu,” sergahnya.

Namun, apabila Bawaslu tetap tidak menerima laporannya, kata Aji, pihaknya akan melaporkan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Sulit Dibuktikan tapi Ada Harapan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius menyebut, pada dasarnya menangani dugaan pelanggaran TSM merupakan kewenangan dari Bawaslu.

TSM diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Pasal 59 aturan itu mengatakan, mereka yang dapat dilaporkan dalam dugaan TSM ialah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon.

Kemudian, Pasal 61 ayat 1 menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran TSM dapat berasal dari temuan dan laporan. Sedangkan ayat 2 pasal itu mengatakan bahwa pelaporan TSM dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu yang mengatur mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Apabila merujuk pada Pasal 8 ayat 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan TSM dapat disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap (DPT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon, sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.

Tetapi Pasal 13 ayat 3 huruf (a) aturan itu menyebut, untuk membuktikan TSM dalam pemilu presiden, dibutuhkan bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran, minimal di 50 persen provinsi.

Melihat aturan tersebut, tak ayal jika Andi menyatakan kalau pelanggaran TSM sangat sulit dibuktikan.

“Ini harus bisa dibuktikan secara terencana, dilakukan secara terstruktur dan dampaknya mempengaruhi rekapitulasi perhitungan. Menurut aspek pembuktian, ini tidak mudah,” tuturnya kepada Forum Keadilan, Rabu 21/2.

Untuk itu Andi menyarankan, para pihak yang merasa dirugikan oleh pelanggaran TSM selama pemilu, tidak hanya memviralkan di media sosial saja, tetapi juga melaporkannya kepada Bawaslu. Sebab, perselisihan Pemilu 2019 lalu pupus dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), karena para pemohon tak melaporkan satupun catatan pelanggaran ke Bawaslu.

Ia melihat, ada kemungkinan hasil perselisihan Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya. Sebab, para tim hukum pemohon sudah mulai mengumpulkan alat bukti dan mendaftarkan dugaan kecurangan tersebut.

Andi mejelaskan, meski nantinya Bawaslu menyatakan tak terjadi pelanggaran TSM, hal itu bisa dijadikan sebagai dasar argumen oleh para pemohon saat perselisihan hasil pemilu di MK nanti. Mereka bisa mengatakan bahwa tidak diperiksanya laporan tersebut mempengaruhi hasil akhir pemilu.

“Konsen para pemohon yang mau melaporkan ke MK itu kuncinya satu, bahwa semua alat bukti yang mereka kumpulkan berpengaruh pada hasil akhir,” tuturnya.

Namun, Pakar Hukum Universitas Andalas Charles Simabura punya pendapat berbeda. Menurutnya, nasib pemilu kali ini tidak akan jauh berbeda dengan apa yang terjadi di 2019.

Kala itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pernah mengajukan dalil pelanggaran TSM ke MK. Dalam gugatan tersebut, mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan APBN dalam kontestasi pilpres, seperti pencairan dana bansos, dan menaikan gaji aparatur negara serta perangkat desa.

Tetapi dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan karena tidak beralasan hukum. Berkaca pada putusan sengketa tersebut, Charles berpandangan bahwa MK tidak akan berubah pendirian.

“Sulit berharap MK akan mengubah hasil,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu 22/2.

Menurutnya, untuk mengubah pemikiran Mahkamah, para pemohon harus mampu membuktikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, menjadi satu kesatuan fakta yang konkret sebagai bentuk kecurangan.

“Di sana kesulitannya. Sampai saat ini kan belum ada yang melaporkan demikian. Makanya sulit untuk mengejar menjadi TSM,” terangnya.

Meski pesimis dalil kecurangan TSM dapat dibuktikan, Charles masih percaya bahwa MK nantinya akan memberikan putusan yang substantif.

“Tapi saya yakin, dengan beragam kecurangan yang terjadi dan terang benderang, MK akan memberikan putusan yang lebih substantif. Karena peristiwa yang sekarang, belum terjadi dalam pemilu sebelumnya,” ungkapnya.

 

Perlu Kerja Sama

Pengamat Politik Univeritas Indonesia (UI) Cecep Hidayat beranggapan, pelaporan pelanggaran TSM mungkin dilakukan apabila kubu Anies dan Ganjar bekerja sama. Terlebih, ada syarat bahwa TSM perlu bukti adanya pelanggaran di 50 persen dari total provinsi, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

“Jadi, misalkan dari total TPS itu di Indonesia itu kan 823 ribu, berarti kalau setengahnya itu sekitar 412 ribu TPS. Intinya saling sharing, ini kan ‘common enemy’ lah ya. Apakah proses itu terjadi sepanjang di hari pencoblosan saja, atau apakah setelah tanggal hari pencoblosan masih terjadi,” kepada Forum Keadilan, Kamis 22/2.

Cecep juga mengkritisi sikap Bawaslu dalam menangani dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, Bawaslu kurang tegas dalam membuat keputusan.

“Pengalaman kemarin kan ada beberapa hal yang Bawaslu tidak tegas, untuk memutuskan pembagian susu di car free day (CFD), atau beberapa hal lain. Idealnya, Bawaslu dalam kondisi seperti sekarang. Jangan lagi menunggu laporan, tetapi muncul seperti adanya hasil Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) yang bermasalah, itu harusnya. Bawaslu harus lebih proaktif dengan dugaan pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Sedangkan terkait TSM, Cecep juga menekankan bahwa pembuktian akan semakin sulit kalau kekuasaan ikut turun tangan.

Sementara itu, dalam menghadapi tudingan sebagai terduga pelaku kecurangan TSM, kubu Prabowo-Gibran mengaku telah melakukan beberapa persiapan langkah hukum. Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo mengatakan, langkah-langkah hukum apa yang nantinya ditempuh kubu 02 akan dikoordinasikan oleh Yusril Ihza Mahendra.

“TKN sudah meminta Bang Yusril Ihza Mahendra untuk mengkoordinasikan semua langkah hukum dalam menghadapi tudingan-tudingan itu,” katanya kepada Forum Keadilan, Selasa 20/2.

Dradjat percaya, Prabowo-Gibran menang bukan karena melakukan pelanggaran pemilu yang TSM, tetapi karena memang dipilih oleh rakyat. Ia pun yakin bahwa laporan kecurangan yang sudah disiapkan oleh kubu 01 dan 03 tidak akan diterima Bawaslu.

“Saya yakin tidak. Karena memang tidak ada kecurangan TSM,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai apakah TKN juga menemukan adanya pelanggaran TSM di kubu lain, Dradjat menyebut bahwa mereka belum menemukannya. Tetapi untuk kecurangan sporadis, tentu bisa dilakukan oleh oknum manapun.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait