KPU Ungkap Petugas TPS Meninggal Dunia Mencapai 90 Orang

Komisioner KPU RI August Mellaz, (ke kiri) ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Saat memberikan keterangan kepada media, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 23/2/2024.
Komisioner KPU RI August Mellaz, (ke kiri) ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Saat memberikan keterangan kepada media, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 23/2/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Hingga saat ini, sebanyak 90 petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia pasca pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Data tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat melakukan konferensi pers, Jumat, 23/2/2024.

Bacaan Lainnya

Petugas pemilu yang meninggal tersebut di antaranya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas perlindungan masyarakat (linmas).

“Perkembangan petugas KPPS yang meninggal dunia, terhitung 14-22 Februari anggota KPPS, dan PTPS, jumlah data yang meninggal dari KPPS 60 jiwa, PTPS 30, sampai dengan saat ini petugas yang meninggal 90 orang,” ucapnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat, 23/2.

Hasyim mengungkap, pihaknya telah memberikan santunan kepada 20 anggota yang meninggal dunia, namun masih dalam proses untuk memberikan santunan kepada beberapa korban jiwa lainnya.

“Yang sudah diberikan santunan 20 orang petugas, selebihnya masih dalam proses untuk diberikan santunan,” ujarnya.

Hasyim menuturkan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia akan memperoleh santunan senilai Rp36 juta. Kemudian, sebesar Rp10 juta untuk bantuan pemakaman.

Hasyim mewakili KPU RI mengungkapkan belasungkawa-nya terhadap petugas yang gugur dalam pesta demokrasi tersebut.

“Sebagaimana surat Menkeu S-647/MK.02/2022, untuk besaran meninggal menerima Rp36 juta dan bantuan pemakaman Rp10 juta,” sambungnya.

“Tentu kita juga berbelasungkawa dan terima kasih kepada keluarga karena memberikan kesempatan pada almarhum yang memberikan kesempatan untuk menjadi petugas pemilu,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah