Bawaslu Rekomedasikan 780 TPS Lakukan Pencoblosan Ulang

Bawaslu RI.
Bawaslu RI.

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). Ada 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih, hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu 21/2/2024.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian dalam rekomendasi tersebut yaitu 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Pelaksanaannya dilakukan paling lambat 10 hari pasca-pencoblosan.

Lolly menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, ada sejumlah kondisi yang memenuhi syarat PSU, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

Salah satunya ialah adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang memberikan suara di TPS.

“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Lolly, alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sementara untuk penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Lolly juga mengatakan bahwa KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.*

Pos terkait