Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Wacana Hak Angket Ganjar-Anies Kemungkinan Layu Sebelum Berkembang

Redaksi
Ilustrasi Anies Baswedan Ganjar Pranowo | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Anies Baswedan Ganjar Pranowo | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wacana pengajuan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Namun begitu, besar kemungkinan wacana hak angket akan layu sebelum berkembang.

Sebagaimana diketahui, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengajak partai koalisi pendukungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR RI. Langkah tersebut dilakukan Ganjar setelah mengalami kekalahan di Pilpres 2024 dan menduga adanya tindakan curang pada proses pemilu.

Tak hanya itu, Ganjar juga mengajak partai koalisi pendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk bergerak mendorong hak angket.

Anies Baswedan pun terbuka dengan usulan Ganjar. Ia menyatakan bahwa partai pengusungnya siap bekerja sama.

Hak angket sendiri merupakan hak DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan dan penyelidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR RI atau satu fraksi partai politik.

Kemudian, rancangan tersebut harus disepakati oleh setengah anggota DPR di sidang rapat paripurna.

Melihat rumitnya proses mekanisme hak angket itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan bahwa wacana digulirkannya hak angket akan sulit untuk diwujudkan. Terlebih, jika tujuan Ganjar untuk menaikkan perolehan suaranya di pemilu.

“Tidak mustahil, tetapi kecil kemungkinan terwujud. Wacana hak angket ini khawatirnya layu sebelum berkembang,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis 22/2/2024.

Agung menjelaskan, merujuk pada sejarah hak angket di Indonesia, seringkali tidak jelas ujungnya.

“Rekomendasinya tidak dikerjakan. Saya khawatir ketika sudah sampai ke paripurna, itu tidak disetujui. Karena sampai fase itu ada banyak proses lobi-lobi yang sudah dilakukan. Proses hukumnya singkat dan proses politiknya juga enggak mudah, berliku serta yang dihadapi Istana,” jelasnya.

Menurut Agung, Ganjar menyarankan wacana hak angket tersebut untuk mengembalikan posisi tawar setelah kalah. Kemudian, kata Agung, kemungkinan alasan lainnya adalah untuk mewujudkan demokrasi agar tetap bersih.

“Posisi tawar yang mereka cari, supaya mereka tetap dalam orbit strategis perpolitikan Indonesia, setelah mereka sudah kalah,” lanjut Agung.

Sementara itu, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli punya pendapat berbeda. Ia menjelaskan, ketika hak angket tersebut digulirkan oleh Ganjar, maka PDIP dan koalisinya harus bisa memenuhi syarat tersebut.

Menurut Lili, Ganjar sudah memperhitungkan mengenai waktu pelaksanaan mekanisme serta anggota DPR yang setuju dan tidak. Ia yakin, Ganjar dan PDIP sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan untuk mengajukan hak angket.

“Sekarang tinggal parpol pendukung 01 apakah siap mendukungnya. Jika solid, akan menjadi kekuatan di parlemen karena mencapai lebih dari 50 persen kursi,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis 22/2.

Lili menduga, alasan Ganjar mengajukan hak angket ialah karena PDIP sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitisi (MK).

“Yang kasat mata, mereka tidak percaya kepada MK. Mestinya kan untuk menyelesaikan masalah pemilu ini ada di MK. Tapi akibat kasus Gibran, mereka tidak lagi percaya pada MK. Selain itu, bisa jadi yang disasar adalah Presiden Jokowi. Ini karena adanya cawe-cawe presiden dan dugaan politisasi bansos dan dugaan-dugaan lainnya,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti