Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Aiman Witjaksono Tegaskan Masih Berstatus Wartawan saat Kritik Polisi Tidak Netral

Redaksi
AimanWitjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024.
Aiman Witjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai konferensi pers saat mengucapkan pernyataan soal polisi tidak netral di Pemilu 2024 dalam konferensi pers 11 November 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Aiman melewati kuasa hukumnya Yulianto Nurmansyah dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 21/2/2024.

“Bahwa terkait dengan karya jurnalistik dalam kurun waktu 11-28 November 2023, pemohon masih aktif dan menjalankan tugas sebagai wartawan,” kata Yulianto di PN Jaksel, Rabu, 21/2/2024.

Diketahui dalam permohonan Praperdilannya, Aiman mengajukan cuti kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti yang mulai efektif yang berlaku pada 28 November 2023.

Sebelumnya, Aiman menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tanggal 11 November, ia mengungkapkan bahwa telah mendapatkan informasi dari narasumber mengenai polisi tidak netral dimulai sejak 27 Oktober 203 dan tetap berkomunikasi melalui WhatsApp sampai 14 November 2023.

Seluruh informasi yang disampaikan atau disebarluaskan dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Pers.

“Bahwa pemohon menegaskan kembali dalam replik ini bahwa hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tidak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon,” terang Yulianto.

Yulianto meminta kepada hakim tunggal Praperadilan pada PN Jaksel untuk dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya termasuk menyatakan penyitaan handphone (HP) yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah dan batal demi hukum.

Sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Aiman melayangkan gugatan praperadilan pada Selasa, 6/2, yang terdaftar dengan nomor perkara:25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dirkrimsus, dan Penyidik Polda Metro Jaya.*