FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa proses rekapitulasi hasil perolehan suara akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dan menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video,” dikutip berdasarkan bunyi keputusan KPU.
Dalam jadwal, rekapitulasi suara selesai paling lambat pada 20 Maret 2024 dan KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara. Rapat tersebut akan dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Selain KPU, peserta rapat pleno rekapitulasi terdiri dari saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU provinsi, dan PPLN. Rapat pleno rekapitulasi yang dapat dihadiri juga oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, pewarta, dan peserta lainnya.
Rekapitulasi ini akan dilaksanakan secara berurutan dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri.
KPU dalam hal ini menggunakan Sistem informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu, tetapi Sirekap bukan menjadi rujukan untuk rekapitulasi suara.
Jika terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir hasil provinsi atau PPLN dengan data Sirekap, maka akan dilakukan pembetulan sesuai suara formulir hasil provinsi yang diterima KPU dari Panitia Penyelenggara.
Proses pembentukan ini dilakukan dengan cara memperbaiki data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional juga dilakukan dengan cara menggabungkan hasil dari rekapitulasi luar negeri dengan hasil rekapitulasi dalam negeri.
Kemudian, KPU memberikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibuat melalui Sirekap dengan menggunakan formulir Model D.Hasil Nasional.
Sanksi dan Bawaslu pun diberikan kesempatan untuk dapat memeriksa dan melakukan pencermatan terhadap formulir Model D.Hasil Nasional sebelum dapat dinyatakan tidak ada kesalahan dan ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi yang menghadiri.
KPU juga menetapkan hasil Pemilu secara nasional dengan keputusan KPU, yakni atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan formulir Model D.Hasil Nasional-PPWP, anggota DPR berdasarkan formulir Model D.Hasil Nasional-DPR, anggota DPD berdasarkan formulir D.Hasil Nasional-DPD.
Lalu, anggota DPRD berdasarkan keputusan KPU Provinsi mengenai hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/kota mengenai hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Jika sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, peradilan tata usaha, ataupun peradilan umum lainnya atau setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka kotak hasil TPS akan disampaikan kepada KPU oleh KPU kabupaten/kota.*