Amicus Constituere Sebut Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Cacat Prosedur

Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto saat memberikan keterangan, Kuningan, Jakarta Selatan, 16/2/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto saat memberikan keterangan, Kuningan, Jakarta Selatan, 16/2/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto menyebut, pengangkatan Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) cacat prosedur. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16/2/2024.

Anwar Usman sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Menurut Harjo, terdapat beberapa alasan mengapa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK cacat formil. Sehingga, kata dia, hal ini membuat terjadinya dua kepemimpinan di MK.

“Sekarang ada dua Ketua MK dengan alasan hukum di mana Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (SKMK) terkait pengangkatan Anwar Usman belum dicabut,” ucapnya, Jumat.

Alasan kedua, yaitu berita acara rapat pleno dan SKMK pengangkatan Suhartoyo tidak dilampirkan. Padahal, kata Harjo, hal tersebut merupakan bentuk informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Harjo mengungkap bahwa pengangkatan Ketua MK tidak sesuai dengan Peraturan MK nomor 6/2023 tentang Tata Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

“Pemecatan Anwar Usman nggak punya dasar hukum. Prosedur pemecatan harus pembentukkan mahkamah. Kalau saya mau berhentikan Anwar Usman, prosedurnya apa untuk angkat ketua baru? Bentuk Mahkamahnya supaya tidak langgar aturan MK sendiri,” katanya.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 memerintahakn Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Harjo juga mempermasalahkan pengangkatan Suhartoyo yang ditandatangani oleh Saldi Isra. Ia lantas mempertanyakan apakah penetapan tersebut sudah sesuai prosedur. Padahal, kata dia, dalam peraturan dijelaskan bahwa Ketua Mahkamah yang harus menandatangani.

“PMK nomor 6/2023 tidak menyatakan atau menyatakan dengan tegas yang bertanda tangan itu adalah Ketua Mahkamah bukan Wakil Ketua. Kecuali Saldi Isra adalah Ketua Mahkamah pada saat itu yang mana tidak ada prosesnya. Jadi ini kayaknya cacat prosedur,” terangnya.

Sebelumnya, Amicus Constituere menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam petitumnya, PTUN diminta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Penggugat.

Amicus Constituere juga meminta Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.*

Laporan Syahrul Baihaqi 

Pos terkait