FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan karena Anwar ingin kembali menjadi Ketua MK.
Hal tersebut tertuang dalam isi gugatan yang diajukan oleh Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Anwar juga meminta kepada PTUN untuk memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat menunda pelaksanaan keputusan itu selama proses pemeriksaan perkara hingga dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN dapat mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu, 31/1/2024.
Anwar juga meminta kepada PTUN mewajibkan Suhartoyo sebagai tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK dan ingin Suhartoyo membayar biaya perkara tersebut.
PTUN Jakarta pada Rabu ini telah menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap Majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MKMK dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” kata Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakannya saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023.
Jimly mengungkapkan alasan Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Ketidakberpihakan dan Integritas.
Kemudian, Anwar Usman ajukan keberatan atas dilantiknya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengkonfirmasi adanya pengajuan surat keberatan dari Anwar Usman.
“Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023 sampai 2028,” ucap Enny kepada Forum Keadilan, Rabu, 22/11/2023.
Dia menyebut, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum tertanggal 15 November 2023. Enny tidak menyampaikan bagaimana mekanisme dan tindak lanjut atas surat tersebut. Namun, Ia mengungkapkan saat ini surat tersebut sedang dalam pembahasan.
“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya,” lanjut Enny.
Dia juga menuturkan, bahwa Anwar Usman tidak hadir dan terlibat dalam pembahasan itu.*