FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya permasalahan dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipakai sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka menyebut, ada 11.233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.
“11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan atau masyarakat,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis 15/2/2024.
Melansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sirekap merupakan aplikasi yang diklaim sebagai alat bantu untuk menghadirkan keterbukaan atau transparansi dalam pemilu. Hadirnya aplikasi ini diharapkan mampu menjadi sarana bagi masyarakat mengakses hasil pemilihan maupun pemilu dimanapun dan kapanpun.
Sirekap digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi Formulir C Plano dan melakukan pengiriman hasil penghitungan TPS melalui ponsel masing-masing. Adapun data yang dikirimkan melalui Sirekap berupa gambar yang terbaca melalui Optical Character Recognition (OCR) maupun Optical Mark Recognition (OMR).
Seperti apa yang dikatakan Lolly, maraknya kesalahan di aplikasi Sirekap kini menjadi salah tranding topic di X. Banyak juga warganet yang mempertanyakan soal adanya perbedaan hasil penghitungan jumlah suara yang di-upload ke Sirekap dengan formulir aslinya.
Seperti halnya yang terjadi di TPS 034, Kelurahan Rengas, Tangerang Selatan. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 98 suara di TPS tersebut. Sementara, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat sebanyak 86 suara, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 57 suara.
Namun, setelah Model C Hasil tersebut diunggah ke Sirekap, hasilnya pun berubah. Suara paslon nomor urut 2 menggelembung menjadi 886 suara.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sirekap yang digunakan KPU bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) adalah manual rekapitulasi. Jadi, bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” kata Bagja saat konferensi pers.
Bagja mengaku, Bawaslu RI telah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti.
“Nah ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tutupnya.*
Laporan M.Hafid