KPU dan Bawaslu Kroscek Data Laporan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Kiri) saat memberikan keterangan kepada media di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15/2/2024. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Kiri) saat memberikan keterangan kepada media di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15/2/2024. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Update perkembangan pasca penghitungan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ungkap pemungutan suara ulang selama 10 hari setelah pemungutan suara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang dilakukan di media center KPU RI, di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15/2/2024 sore.

Bacaan Lainnya

Hasyim mengatakan, update perkembangan pasca perhitungan suara telah selesai pada hari Rabu 14/2 pukul 24:00 WIB. Dengan demikian, bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum selesai masih bisa dilakukan sampai dengan kompensasi 12 jam.

“Update perkembangan pasca penghitungan suara, hasil perhitungan suara, harus selesai pada hari yang sama pada hari pemungutan suara, tetapi bagi TPS yang belum selesai masih diberikan waktu hingga 12 jam kedepan yaitu sampai hari ini 15 Februari 2024, hingga pukul 12:00 WIB,” ucapnya kepada awak media, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15/2/2024.

Sehubungan dengan hal itu Hasyim menuturkan, dalam pemungutan suara ulang masih bisa dilakukan pemungutan suara hilang dengan masa waktu 10 hari. Tentunya, hal itu juga akan dilakukan dengan situasi dan kondisi yang aman untuk pemungutan suara ulang.

“Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota, pemungutan ulang dilakukan 10 hari dari setelah pemungutan suara, tentu, dengan situasi-situasi yang diharuskan melakukan  pemungutan suara ulang. Misalnya, kasus di NTB ada caleg yang kalah lalu mengamuk dan merusak lokasi TPS, tetapi apabila dokumennya masih ada maka suaranya tetap sah,” katanya.

Hasyim mengungkapkan, KPU tentunya akan menunggu laporan dari Bawaslu yang di wakili oleh ketua Bawaslu. Sehingga, data dan laporan tersebut dapat di kroscek oleh KPU dan Bawaslu. Namun, hal tersebut masih menunggu rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

“Melalui mas Bagja, terkait laporannya dan kemudian kita cek kembali kecocokan data laporan dari KPU dan Bawaslu, sebab data tersebut hasil dari rekomendasi-rekomendasi yang berasal dari Panwascam,” ujarnya.

Kemudian, pernyataan itu direspon langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Menurutnya, apa yang ditemukan akan langsung disampaikan kepada KPU dan dengan demikian, ada beberapa data yang sudah sesuai dengan data laporan dari KPU.

“Apa yang kami temukan akan kami sampaikan kepada KPU, tentu ada beberapa laporan yang sesuai dengan KPU,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menemukan sebanyak 2.415 yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dengan demikian hal tersebut diduga akan meningkatkan pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi besar.

“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU ini kejadian 2.415 yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali ini kemungkinan PSU-nya besar, Tetapi, tentu masih ditelusuri oleh Panwascam  dan bawaslu,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait