KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Eddy Hiariej dkk Usai Status Tersangka Gugur

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diminta menghentikan penyidikan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi agar dapat menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.
Resmen menyebut, alat bukti yang dipakai oleh KPK untuk menjerat tersangka lainnya, terutama kliennya, sama seperti dengan bukti yang digunakan untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“Alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah. Kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum. Artinya, secara mutatis dan mutandis, ini berlaku terhadap klien kami,” ujar Resmen dalam keterangan tertulis, Jumat, 2/2/2024.
“Nah, oleh karena ini secara mutatis dan mutadis, kewenangan diserahkan kembali kepada pemilik kewenangannya, yaitu KPK, untuk melakukan hal yang bersifat terobosan, langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang disangkakan terhadap klien kami HH, ini harus dihentikan. Kenapa harus dihentikan? Karena yang disuap HH terus siapa?” lanjutnya.
Resmen menjelaskan, bahwa proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Eddy dijerat dengan Pasal 12 sebagai penerima suap dan pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.
Oleh karena itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang menjerat kliennya, Helmut sebagai tersangka suap kepada penyelenggara negara.
“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini menyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan telah menggugat penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK PN Jaksel.
Berdasarkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gugatan praperadilan Helmut telah teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis, 11/1/2024.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 10 Januari 2024.
Diketahui, Pihak Eddy yang terlebih dahulu mengajukan gugatan praperadilan, kemudian mendapatkan hasil bahwa gugatan tersebut dikabulkan dan status tersangka Eddy pun gugur berdasarkan sidang di PN Jaksel, Selasa, 30/1/2024.*