Advokat Gorontalo Gugat ke MK, Minta Cuti Kampanye Presiden Diumumkan ke Publik

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Seorang advokat dari Gorontalo bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki menggugat Pasal 299 Undang-Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan Taliki pada Rabu, 31/1/2024. Dalam gugatannya, Taliki berharap jadwal kampanye presiden diumumkan ke publik.

Bacaan Lainnya

Berikut bunyi Pasal 299 UU Pemilu:

Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Taliki meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap pasal tersebut.

“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan proses cuti yang di umum di publik dalam stasiun televisi nasional,” bunyi permohonan Taliki, dikutip dari website MK, Kamis, 1/2/2024.

Menurut Taliki, Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:

Pasal 6A ayat 1:

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pasal 28D ayat 1:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Pemohon mempunyai kebebasan untuk bebas memilih yang mana dijamin oleh UUD 1945, adapun kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum Pasal 299 ayat (1) karena pasal tersebut mengatur Presiden dan Wakil Presiden dalam berkampanye, dalam berkampanye presiden dan wakil presiden tidak diminta cuti maupun proses cutinya tidak diumumkan di publik maupun saluran tv nasional, sehingga terdapat tidak adanya kepastian proses cuti untuk Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.

“Sebab, akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada Pasal 299 ayat (1) pemohon tidak dapat bebas untuk memilih karena presiden dan wakil presiden belum sepenuhnya cuti atau masih melekatnya status presiden dan wakil presiden dalam berkampanye yang di mana tidak dijelaskan apa presiden dan wakil presiden sudah dalam masa cuti atau belum yang seharusnya juga diumumkan dalam saluran tv nasional mengenai proses cuti presiden dan wakil presiden, sehingga adanya kemungkinan bahwa pemohon akan kacau untuk menentukan kebebasan memilih dikarenakan status presiden dan wakil presiden dalam masa kampanye yang belum berstatus cuti maupun belum diumumkan di publik sebagaimana keterbukaan informasi, sehingga dapat memengaruhi kebebasan memilih Pemohon,” urainya.