Kemenag: Jangan Sampai Masjid Disusupi Politik Praktis

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Dr. Adib | YouTube Bimas Islam TV
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Dr. Adib | YouTube Bimas Islam TV

FORUM KEADILAN – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Dr. Adib menekankan pentingnya implementasi konsep masjid ramah di seluruh Indonesia. Ia mewanti-wanti jangan sampai masjid disusupi politik praktis.

Adib awalnya menjelaskan bahwa pentingnya implementasi tersebut dilatarbelakangi oleh peran strategis masjid. Ia mengatakan, masjid adalah tempat ibadah yang sering dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai kalangan dengan berbagai aktivitas.

Bacaan Lainnya

“Kita (perlu) lebih memperkuat lagi peran masjid dengan menggulirkan program masjid ramah,” katanya dalam webinar Masjid Kita Masjid Ramah: Q&A Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 di YouTube Bimas Islam TV, Senin, 29/1/2024.

Adib menyebut, konsep masjid ramah di Indonesia itu penting, mengingat tingginya jumlah masjid dan musala di Indonesia. Totalnya mendekati 600 ribu hingga 1 juta jika menghitung seluruh masjid-musala yang belum terdaftar, atau dengan kata lain, setiap 200 umat Islam di Indonesia terdapat 1 masjid atau musala.

Salah satu konsep masjid ramah adalah keberagaman, dengan tujuan agar masjid tetap menjadi simbol persatuan umat Islam tanpa keterlibatan politik praktis.

“Kami mewanti-wanti jangan sampai masjid disusupi kepentingan politik praktis. Tentu pasti akan terkotak-kotakkan, terpecah-pecah karena realitanya pilihan politik itu pasti berbeda-beda. Maka kami mendorong masjid tetap menjadi tempat bernaung seluruh perbedaan-perbedaan,” kata Adib.

Bukan hanya ramah terhadap perbedaan politik, Adib juga menekankan bahwa masjid harus tetap ramah terhadap perbedaan aliran atau mazhab dan pemikiran.

“Kalau ada masjid yang eksklusif, itu bukan masjid. Masjid harus inklusif, harus bisa menerima semua kelompok paham keagamaan dalam Islam,” terang dia.

Adib juga menekankan konsep masjid yang ramah lingkungan. Ia menegaskan, ramah lingkungan di sini tidak hanya mengadopsi prinsip-prinsip ramah lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi juga mencakup masjid yang bebas dari polusi suara.

“Ingat di Kementerian Agama punya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid karena polusi tidak hanya polusi udara, polusi suara juga menjadi hal yang tidak baik,” ujar dia.

Adib mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, pemerintah mempertegas aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid agar mendukung keramahan lingkungan sekitar. Meski demikian, konsep ramah lingkungan yang ditekankan oleh Adib juga mencakup pemanfaatan air, pengelolaan sanitasi, dan pengelolaan limbah di dalam masjid.*

Pos terkait