Kemenag Imbau Masyarakat Tak Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel

Logo Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) | Website resmi BPJPH Kemenag
Logo Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) | Website resmi BPJPH Kemenag

FORUM KEADILAN – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengimbau masyarakat tak membabi buta untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat agar lebih selektif dan tak ingin gerakan yang bertujuan mulia dalam mendukung Palestina tersebut malah menjadi salah sasaran.

Bacaan Lainnya

“Melalui seleksi itu ya, jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya,” ujar Aqil setelah menghadiri pembukaan H20 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 17/11/2023.

Aqil menekankan bahwa pemerintah tidak membenarkan kekejaman Israel menyerang warga sipil di Palestina. Pemerintah bahkan menggalang berbagai bantuan kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina.

Namun, Aqil sendiri tidak setuju bila ada aksi boikot sembarangan terhadap produk-produk yang berkaitan dengan Israel. Ia menegaskan, tidak semua perusahaan yang diduga benar-benar terafiliasi Israel.

“Kita harus juga mempertimbangkan tenaga kerja ya dan mereka juga punya kontribusi. Kita juga tidak memikirkan lapangan pekerjaan bagi mereka kalau diboikot semua,” katanya.

Aqil juga merespons terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut sertifikat halal produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Menurutnya, hal itu tidak mungkin dilakukan.

“BPJPH sertifikasi kita berdasarkan jenis produk. Masak kita lihat, memang ada nempel ini produk dari mana dari mana?” imbuhnya.

“Tidak jadi haram. Produknya kalau sudah halal ya tetap halal,” tambahnya.

Sebelumnya, MUI mengatakan untuk memboikot produk-produk yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina. Seruan tersebut diikuti usul pencabutan sertifikat halal bagi produk-produk tersebut.

“Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makannya itu sertifikasi halalnya harus dicabut,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan Ham Ikhsan Abdullah di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 15/11.*

Pos terkait