Aiman Witjaksono Ungkap Penyidik Sita Ponsel saat Diperiksa

FORUM KEADILAN – Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita ponsel miliknya saat proses pemeriksaan yang dilaksanakan pada Jumat, 26/1/2024.
Diketahui, Aiman telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sebagai saksi, terkait dugaan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aiman dicecar dengan 59 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia mengatakan tetap berkomitmen tidak akan membocorkan narasumber di balik pernyataannya mengenai ketidaknetralan polisi.
“Saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” ujar Aiman setelah pemeriksaan, Jumat, 26/1/2024.
Di depan wartawan, Aiman menunjukkan potongan bukti chat yang dikirimnya dengan narasumber melalui aplikasi Whatsapp yakni seorang anggota polisi.
“Saya akan tunjukkan salah satu contohnya, ini saya tutup sebutkan jelas di sini ‘kami enggak mau institusi rusak oleh orang-orang yang menjual kewenangan’. Pesan-pesan ini yang kami sudah sampaikan kepada para penyidik,” terang Aiman.
Walaupun telah menyatakan tidak akan membongkar sosok dari narasumber, ia mengaku merasa khawatir kerahasiaan narasumber tersebut akan terungkap. Karena, seluruh data miliknya sudah tersimpan dalam handphone yang saat ini disita oleh penyidik.
“Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disita. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya handphone itu kemudian jangan disita, tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut,” lanjut Aiman.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan pihaknya sempat menolak ketika penyidik melakukan upaya untuk menyita ponsel milik Aiman.
“Kita juga menolak menyita handphone ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam handphonenya,” kata Ifdhal.
Pihaknya, kata Ifdhal, juga sempat mempertanyakan kepada penyidik terkait surat penetapan dari pengadilan salah satunya yang menyangkut penyitaan.
Ia mengatakan, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ternyata telah mengajukan surat penetapan penyitaan tersebut pada 22 Januari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan keluar surat penetapan itu, berdasarkan surat penetapan itu maka terjadi proses penyitaan itu,” tutur Ifdhal.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima sebanyak enam laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono terkait pernyataanya yang menyebut ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan dan tiga diantaranya diketahui adalah orang yang pernah melakukan aksi demo untuk memberikan dukungannya kepada Aiman.*