FORUM KEADILAN – Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak laporkan dugaan tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.
Dua kubu tersebut meminta Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas laporan mereka, agar tak terjadi simpangsiur di masyarakat.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi di Sumatera Utara dan Sulawesi.
Kasus pertama, kata Ifdal, diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi. Ia menduga, Hasbi dalam acara Rembuk Guru di daerah tersebut menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berjanji kalau anaknya, Gibran Rakabuming Raka menang, maka program pengangkatan jutaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilanjutkan.
Kasus kedua, beredarnya rekaman percakapan yang diduga dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara, yang di dalamnya ada Bupati Batubara, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan pihak lainnya.
“Kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut isinya, intinya mengarah pada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut,” kata Ifdhal saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa 16/1/2024.
Kasus ini juga sempat ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Batubara dan telah dihentikan. Ketua Bawaslu Batubara M Amin Lubis mengaku telah mengambil sampel suara empat orang Forkopimda Batubara. Hasilnya tidak ditemukan unsur yang melanggar.
Kasus ketiga, adanya video yang diduga Kepala Bidang pada SMP di Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam video tersebut mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Medan untuk memilih Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
“Ini semua ada videonya dan video-video ini beredar luas di masyarakat. Nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu. Dari tiga kasus yang kami laporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Ifdhal, apabila video yang beredar luas itu benar adanya, para ASN tersebut secara jelas melanggar Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, dia meminta Bawaslu agar menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan tersebut agar tidak terjadi simpangsiur di tengah masyarakat.
“Karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN kami meminta kepada bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara dari kubu AMIN, salah satu simpul relawan, Gabung Relawan Muda (Garda AMIN) wilayah Takalar juga melaporkan Muhammad Hasbi ke Bawaslu Takalar.
Laporannya sama, yaitu Muhammad Hasbi yang diduga mengumbar janji Jokowi perihal perekrutan CPNS di daerah tersebut.
Anggota Garda yang juga merupakan Anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) AMIN Abdul Hasan menganggap Hasbi berperilaku tidak netral dan provokatif di Pilpres 2024. Hal itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan memunculkan keributan antar pendukung paslon.
“Itu yang sangat kita sesalkan. Padahal situasi selama ini sudah adem dan kondusif. Kami berharap, pihak Bawaslu bisa menindak dengan tegas pelanggaran tersebut sebagai wujud menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Takalar,” kata Hasan dalam keterangannya, Selasa 16/1.
Laporan M. Hafid