Gibran Siap Disanksi Bawaslu Terkait Pertemuan dengan Kades di Ambon

Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 28/11/2023
Gibran Rakabuming Raka | Ist

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku bahwa dirinya siap menerima konsekuensi soal dugaan pelanggaran terkait pertemuannya dengan para Kepala Desa di Ambon, Maluku pada Senin, 8/1/2024 lalu.

Ia mengklaim siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam kasus dan termasuk jika ia akan dijatuhkan sanksi.

Bacaan Lainnya

“Silahkan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan,” ujar Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat, 12/1/2024 malam.

Dugaan adanya pelanggaran Gibran bermula dari Bawaslu Maluku yang menyampaikan bahwa Gibran bertemu dengan sejumlah Kades dari berbagai wilayah saat ke Ambon kemarin.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Kepala Desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Belhotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11/1.

Samsun juga menjelaskan ada dugaan pelanggaran terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir saat Gibran berkampanye di Ambon.

Bawaslu Maluku mencatat terdapat sekitar 30 Kepala Desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur Tentang Larangan tersebut.

“Terkait dengan Kepala Desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.*

Pos terkait