FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan bagi-bagi voucher saat car free day (CFD) di Solo, Jawa Tengah Desember 2023. Ganjar membantah membagikan voucher tersebut.
“Saya nggak bagi kok, saya. Saya nggak bagi sama sekali,” ujar Ganjar di Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 11/1/2024.
Ganjar mengatakan, kemungkinan teman-temannya lah yang membagikan voucher tersebut. Ia mengaku siap memberikan klarifikasi ke Bawaslu Solo terkait hal ini.
“Tapi ada kayaknya teman-teman saya yang membagikan itu. Nggak apa-apa nanti kita klarifikasi. Saya nggak pernah bagi kok,” katanya.
Ganjar juga menyatakan keterkejutan ketika warga mengucapkan terima kasih selama CFD.
“Waktu saya tanya, ‘Loh kok ada yang terima kasih’, ‘Terima kasih Pak Ganjar’, ‘Ya sama-sama’, ‘Terima kasih apa ya?’ gitu,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menyebut diri mereka Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Ganjar ke Bawaslu Kota Solo terkait dugaan kampanye dan pemberian voucher selama CFD di Solo bulan Desember 2023.
Mereka mengatakan bahwa momen pemberian voucher tersebut terekam dalam sebuah video, di mana relawan Ganjar juga mengajak penerima voucher untuk memilih Ganjar.
“Ke Bawaslu kita melaporkan tindak pidana pemilu ke salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo, yang saat itu kita melihat kejadian video di media sosial bagi-bagi voucher sama relawan dan ada ajakan memilih Pak Ganjar Pranowo,” kata Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indrawiyana saat dihubungi awak media, Rabu, 10/1.
Indra mengatakan, dia mengetahui video tersebut melalui media sosial. Menurutnya, dia baru mengetahui video tersebut pada pekan lalu, sementara kegiatan di CFD dilakukan pada Minggu, 24/12/2023.
“Kita tahunya Minggu kemarin tanggal 7 Januari, kegiatan bagi-bagi voucher tanggal 24 Desember 2023,” ujarnya.
Kata Indra, dalam video tersebut Ganjar bersama istrinya, Siti Atikoh, dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.
Menurut Indra,, aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar itu melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Menurut Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Kampanye Pemilu, yakni money politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Indra mengaku, pelaporannya itu tidak hubungan dengan partai.
“Nggak ada hubungan dengan partai. Cuma ingin itu saja, pemilu itu bersih gitu,” pungkasnya.*