Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia di Kasus ‘Lord Luhut’

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, SH, MH, dalam keterangannya, Senin, 8/1/2024.
Herlangga mengatakan, saat ini jaksa akan menyiapkan memori kasasi terkait kasus Haris-Fatia.
“Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim menyatakan Haris-Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan pun dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris dan Fatia.
Jaksa sebelumnya menuntut Haris pidana empat tahun penjara dalam kasus tersebut, sementara dituntut 3,5 tahun penjara.
Kasus ini berawal lewat video yang diunggah akun YouTube Haris. Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘.
Hal yang dibahas dalam video adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya‘.
Fatia dan Owi menjadi narasumber dalam video tersebut. Menurut jaksa, Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.*