Aturan Baru Debat Ketiga Pilpres 2024: Mikrofon Satu dan Wajib Jelaskan Istilah

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan debat ketiga Pilpres 2024, Minggu, 7/1/2024, di Istora Senayan, Jakarta.
Dalam debat ketiga ini akan dikhususkan untuk calon presiden (capres), yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Debat ketiga Pilpres 2024 ini akan berlangsung selama 120 menit dengan mengangkat empat tema besar, yaitu pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
Beberapa aturan yang baru yang akan berlaku di debat ketiga dan aturan ini telah disepakati oleh KPU bersama tiga tim paslon Presiden dan wakil Presiden.
Pada debat ketiga nanti, capres hanya akan menggunakan satu mikrofon built-in atau yang terpasang di podium masing-masing. Penggunaan mikrofon built-in ini bertujuan untuk mengurangi capres untuk meninggalkan podium saat debat berlangsung.
Diketahui, pada debat cawapres yang digelar pada 22/12/2023 lalu, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sempat terlihat meninggalkan podium dan bicara di sisi panggung bagian depan.
“Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium,” jelas Anggota KPU RI August Mellaz setelah mengikuti rapat bersama tim tiga pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Rabu, 27/12/2023.
“Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja,” tambah August.
Penggunaan mikrofon ini akan berbeda dengan debat pertama dan kedua di mana saat itu capres-cawapres sebagai peserta debat menggunakan tiga jenis mikrofon, yaitu clip on, headset, dan handheld.
Penggunaan tiga jenis mikrofon ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila mengalami malfungsi ketika debat sedang berlangsung.
Aturan baru lainnya yakni soal penggunaan singkatan atau istilah asing. Jika capres bertanya menggunakan istilah asing saat debat, ia wajib menjelaskan istilah tersebut ke capres lainnya.
“Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan,” jelas August.
August Mellaz mengatakan, kebijakan tersebut sebelumnya telah dimintakan ke para panelis yang berperan untuk menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat.
Para panelis ini diminta merumuskan pertanyaan yang sifatnya naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing atau tak familiar.
KPU juga berharap, para capres peserta debat tidak menggunakan singkatan atau istilah asing saat sesi tanya jawab dengan capres lainnya saat debat berlangsung.
Tetapi, jika masih ada capres yang bertanya dengan singkatan atau istilah asing, maka moderator akan mengambil peran.
“Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi,” kata August.
“Ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan,” sambung August.
Sebelumnya diketahui, Gibran Rakabuming Raka memberikan pertanyaan terkait carbon capture and storage ke Mahfud MD dan menanyakan soal SGIE atau State of the Global Islamic Economy ke Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.*