FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli,” ujar Romli Atmasasmita saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 3/1/2024.
Romli juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan konfirmasi soal penolakan dirinya sebagai saksi meringankan kepada Firli dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
“Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya,” tutur Romli.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta kepada Romli untuk mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan bagi Firli.
“Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge,” terang Ade.
Ade juga mengatakan bahwa surat keberatan tersebut dikirimkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dikabarkan, Alex juga menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri dan posisinya kemudian digantikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
“Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” ujar Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan perlawanan kepada Polda Metro usai ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Firli meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan polisi itu tidak sah dan batal demi hukum.
Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan, menolak praperadilan yang diajukan Ketua (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023.
Hakim Imelda mengungkapkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli. Menurutnya, praperadilan Pemohon tidak berdasar.
“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” ujar Imelda.
Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Hakim Imelda juga memberi sanksi pembebanan biaya penanganan perkara kepada Firli.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujarnya.*