Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Eddy Hiariej Akan Daftar Praperadilan Kembali ke PN Jaksel

Redaksi
Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist
Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Permohonan Prapreadilan ini akan didaftarkan pada Rabu, 3/1/2024 atau Kamis, 4/1/2024.

“Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya,” terang Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan, Rabu, 3/1/2024.

Ricky mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah disempurnakan substansinya. Menurut Ricky, dalam hal ini subjek formil praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

“Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi, kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka,” lanjut Ricky.

Sebelumnya diketahui, Eddy Hiariej dkk mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka yang dinyatakan secara resmi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan Eddy Hiariej dkk sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini sudah dalam proses dan sedang ditangani oleh Hakim Tunggal Estiono.

Sidang praperadilan Eddy Hiariej dkk telah digelar dengan agenda jawaban dari KPK atau eksepsi pemohon pada Selasa, 19/12.

Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan permohonan kepada hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej dkk.

Namun, Pada Rabu, 20/12/2023 lalu, Eddy Hiariej dikabarkan mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami selaku kuasa Pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” terang salah satu tim kuasa hukum, Iwan Priyatno kepada wartawan, Rabu, 20/12/2023.

Menurut Iwan, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga kepada termohon atau KPK. Namun Iwan masih enggan untuk memberikan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

“Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja,” tutur Iwan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan,” bunyi putusan praperadilan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 21/12/2023.

“Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” bunyi putusan praperadilan.*