Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

DKPP Terima Aduan TKN Prabowo-Gibran Terkait Bawaslu Jakpus

Redaksi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima aduan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terhadap Bawaslu Jakarta Pusat.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan laporan yang diterima pada Rabu, 3/1/2024 siang.

Kemudian, Kuasa hukum Habiburokhman, Raka Gani Pissani telah menyerahkan dokumen pengaduan tersebut ke Kantor DKPP.

Setelah menerima laporan, Dewa menjelaskan bahwa DKPP akan menindaklanjuti aduan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Habiburokhman menyebutkan pengaduan terhadap Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP RI buntut dari pemanggilan klarifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di car free day (CFD), Jakarta, awal Desember 2023 lalu.

Habiburokhman mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena TKN menilai tindakan itu tidak profesional dari Bawaslu Jakpus dan menurut Habiburokhman, hal ini adalah ranah DKPP untuk menindaklanjutinya.

Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus karena surat undangan pertama yang sudah diterima terdapat kesalahan dalam penulisan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023 dan surat diterima pada 29 Desember 2023.

Fritz Siregar menyinggung mengenai waktu penanganan laporan soal aksi Gibran membagikan susu di CFD yang terjadi pada 3 Desember 2023.

“Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?” jelas Fritz.

Dikabarkan, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selesai menjalani panggilan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) soal dugaan bagi-bagi susu di kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

Usai klarifikasi, Gibran menegaskan bahwa sama sekali tidak ada kegiatan politik dalam pemberian susu di CFD.*