Berkas Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Rafael Alun

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengaku belum menyelesaikan berkas putusan, sehingga sidang vonis ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024.
“Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung nggak bisa kami rampungkan semuanya,” kata Hakim Suparman, Kamis, 4/1/2024.
Suparman mengatakan, pihak membutuhkan dua hari lagi untuk bisa merampungkan semua berkas putusan.
“Jadi ini bukan curhatan ya kami hanya menjelaskan saja adanya, sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan, sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari,” terang Suparman.
Sebelumnya, jaksa menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar danTPPU hingga Rp100 miliar. Rafael dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp18,9 miliar.
Rafael dituntut atas tiga dakwaan. Pertama, ayah Mario Dandy ini dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*
Laporan M. Hafid