Gerakan Somasi Bawaslu, Cak Imin: Saya Sangat Mendukung

Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar | Ist

FORUM KEADILAN  – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa dirinya mendukung adanya somasi yang terhadap Ketua Bawaslu RI, yakni Rahmat Bagja.

Somasi ini diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf setelah Bawaslu RI dinilai telah melakukan tindak diskriminasi penanganan pengaduan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mendukung langkah-langkah civil society ya, masyarakat sipil yang terlihat di dalam pengawasan pemilu,” ujar Cak Imin saat ditemui di kawasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 2/1/2024.

Cak Imin menegaskan pentingnya untuk memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Cak Imin, terutama adanya anak Kepala Negara yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024 dan kandidat tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka, yang maju mendampingi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

“Saya perlu warning betul bahwa Pemilu ini tidak berjalan normal. Kenapa tidak normal, karena salah satu kontestannya anak Presiden,” kata Cak Imin.

“Sehingga sangat cenderung kalau tidak diawasi malah akan menjadikan hasil pemilu tidak objektif, hasil Pemilu menjadi distrust,” sambung Cak Imin.

Ia juga mendorong banyak pihak untuk ikut terlibat dalam melakukan pengawasan, termasuk dari kalangan mahasiswa.

“Lebih baik sekarang semua masyarakat terutama para aktivis kampus, kritikus semua saya harapkan terlibat mengawasi pemilu,” tutur Cak Imin.

Diketahui, puluhan Advokat yang tergabung dalam LBH Yusuf telah memberikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

“Somasi ini berkaitan dengan tuntutan kami agar Bawaslu bersikap adil dalam proses penindakan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat,” ujar salah satu advokat, Said Kemal Zulfi, di kantor Bawaslu RI, Selasa.

Kemal menjelaskan, somasi ini diberikan sebagai kelanjutan dari empat laporan tiga orang kliennya, yakni Mirza Zulkarnaen, Ichwan Setiawan, dan Muhammad Fauzi yang tak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.

Pada Jumat, 24/11/2023, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu RI dengan nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, dengan Pelapor atas nama Muhammad Fauzi dan Terlapor Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres nomor urut 2, terkait ada dugaan pelanggaran Pemilu pada saat acara Desa Bersatu, yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Gibran.

Pada Senin, 11/12/2023, pihak Pelapor Muhammad Fauzi kembali melayangkan laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke pihak Bawaslu RI terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu saat pelaksanaan bagi-bagi susu kotak di car free day (CFD), Minggu, 3/12/2023.

Kemudian, pada Jumat, 15/11/2023, Pelapor Ichwan Setiawan juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu lagi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena diduga juga melakukan kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Minggu, 10/12/2023.

Laporan terakhir pada Jumat, 19/12/2023, Pelapor Mirza Zulkarnaen melaporkan Menteri Perdagangan (menhan) Zulkifli Hasan atau Zulhas terkait dugaan pelanggaran administratif tentang tata cara, prosedur, tata mekanisme kampanye di acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI), di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami, sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI,” pungkas Kemal.*

Pos terkait