Rekap Hukum Indonesia Tahun 2023

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR) Hery Firmansyah, dalam acara Ngodar Forum Keadilan, di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu, 27/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR) Hery Firmansyah, dalam acara Ngodar Forum Keadilan, di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu, 27/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Memasuki tahun 2024, Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (UNTAR) Hery Firmansyah Yasin mengatakan, di penghujung tahun 2023, hukum di Indonesia sudah berjalan baik dengan tidak memisahkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hery memandang, penegakan hukum di Indonesia sudah semakin terang di setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Tetapi, kata Hery, masih banyak instansi penegak hukum baik yang tidak terekspose. Dengan demikian, dirinya juga menyarankan agar penegak hukum tidak ikut andil dalam melakukan politisasi.

“Hukum ini sudah berjalan dan banyak penegak yang baik. Tapi tidak terekspose, jangan sampai penegak hukum menjadi alat politisasi dalam konteks ini kita tidak bisa untuk tidak mengapresiasi penegak hukum yang sudah memperbaiki kinerjanya,” ucapnya di podcast Ngopdar Forum Keadilan.

Hery menjelaskan, dengan mengedepankan hukum dan HAM dapat memberikan hasil yang maksimal. Pasalnya, hukum dan HAM memang tidak bisa dipisahkan dalam konteks yang relevan.

“Hukum dan HAM bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam konteks yang relevan,” tegasnya.

Hery memandang, meskipun saat ini masyarakat luas masih sering memberikan pendapat bahwa hukum masih bisa dibeli, itu tidak bisa diamini 100 persen.

“Ada pengawasan yang tidak tetap, karena individu tidak bisa dikontrol lagi, sehingga ada oknum yang melakukan hal tersebut, misalnya dikasih uang, bisa membeli pidana, sehingga hal itu bisa melukai instansi sendiri. Secara realitas hal itu sangat mungkin ada karena ada pelaksaan di lapangan,” imbuhnya.

Hery menilai, proses hukum akan sangat memengaruhi putusan hukum. Untuk itu, dengan proses hukum yang baik maka akan memunculkan putusan hukum yang baik.

Hery menganggap, adil atau tidaknya putusan hukum merupakan hal yang relatif. Namun, apabila disertakan dengan pembuktian, maka proses penetapan dari suatu kasus dapat diterima dengan baik.

“Memang kita tidak bisa melihat hukum dari putusan tetapi harus dari prosesnya. Kalau prosesnya buruk maka tidak ada putusan yang menjunjung keadilan. Kemudian, kasus itu berjalan secara cepat seperti jalur tol meski jalur tol terkadang macet. Adil atau tidak itu relatif,” tuturnya.

“Harapan korban dan pelaku justru berbanding terbalik, ketika hukum berhadapan dengan pembuktian itu agak sulit apabila bukti sulit ditemukan, seperti penghilangan alat bukti dan pelaku yang melarikan diri,” tandasnya.*

Laporan Ari KurniansyahÂ