FORUM KEADILAN – Indonesia memanggil (IM)57+ Institute meminta untuk Polisi segara menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Hal itu di disampaikan oleh Ketua IM57+ Praswad Nugraha saat menanggapi keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan anggota dan pimpinan KPK.
Firli adalah tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia juga menyoroti putusan sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli Bahuri yang dijatuhi sanksi berat.
Menurut Praswad, putusan Dewas KPK dan Keppres bisa menjadi dorongan bagi pihak kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum terhadap Firli Bahuri.
“Rangkaian putusan etik Dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara,” ujar Praswad.
“Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” lanjut Praswad.
Kemudian, Praswad juga mendorong untuk Polisi untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Firli secara langsung maupun tidak langsung.
“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” terang Praswad.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres pemberhentian Firli ditandatangani pada 28 Desember dengan Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari kepada wartawan, Jumat, 29/12/2023.
Ari mengatakan, ada tiga pertimbangan penandatanganan Keppres pemberhentian Firli.
“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujarnya.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.
Firli mengajukan surat pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Firli mengajukan surat tersebut pada Senin, 18/12.
Namun, pada Jumat, 22/12, surat tersebut tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.
Firli pun merevisi surat tersebut dan mengirimkan lagi ke Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 25/11.*