FORUM KEADILAN – Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, terkait tuduhan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 29/12/2023.
Ade menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana dalam laporan terhadap Aiman. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menjalankan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti-nanti kita update,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktivis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lalu dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Keenamnya melaporkan Aiman terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*