Jubir AMIN Indra Charismiadji Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp1,1 M

Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) sekaligus Politisi NasDem, Indra Charismiadji | Instagram @indra_charismiadji
Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) sekaligus Politisi NasDem, Indra Charismiadji | Instagram @indra_charismiadji

FORUM KEADILAN – Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) sekaligus Politisi NasDem, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu, 27/12/2023.

Indra ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji pada saat ini proses perkaranya telah masuk kedalam pelimpahan untuk disidang. Ia disebut-sebut terlibat dengan penggelapan pajak dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Dalam perkara tersebut, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Perkara ini sudah dilakukan tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur, Rabu, 27/12/2023 siang.

Selain Indra Charismiadji, tim Jaksa Penuntut Umum juga diketahui telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani yang merupakan pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

“Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani,” jelas Cakra, Rabu, 27/12/2023.

Cakra juga mengatakan bahwa dalam perkara ini, Indra bersama Ike diduga tak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Bermula dari situ, diduga timbul kerugian negara senilai Rp1,103 miliar.

“Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418,” terang Cakra.*

Pos terkait