KPK: Lukas Enembe Meninggal, Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir

Lukas Enembe saat tiba di KPK, Kamis, 12/1/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, secara hukum, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe telah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua. Lukas diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara, dan pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Bacaan Lainnya

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, dikutip, Rabu, 27/12/2023.

Tanak menyebut, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), berakhir demi hukum.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Dilaporkan sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa, 26/12.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyebut bahwa kliennya itu meninggal dunia karena gagal ginjal.

Sementara, pengacara Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho, menyebut, Lukas meninggal karena sakit komplikasi.

“Karena sakit komplikasi, ginjal kronis, stroke berulang,” kata Antonius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.*

Pos terkait