Dewas KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Pengaruhi Vonis Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27/10/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27/10/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Vonis etik Firli Bahuri akan dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Rabu, 27/12/2023 besok. Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menegaskan, surat pengunduran Firli dari jabatan Ketua KPK tidak akan memengaruhi vonis tersebut.

“Tidak (memengaruhi vonis etik besok),” kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 26/12.

Bacaan Lainnya

Haris mengatakan, sidang etik Firli sudah selesai. Putusan pun, kata Haris, sudah diambil dan tinggal dibacakan. Rencananya, putusan etik Firli akan dibacakan besok pukul 11.00 WIB.

“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” ujar Haris.

Sebelumnya, pada Sabtu, 23/12 kemarin, Firli kembali mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK ke Istana. Surat tersebut merupakan revisi dari surat pengunduran diri Firli sebelumnya, yakni pemberitahuan untuk ‘berhenti’.

Diketahui, permohonan pertama dari Firli tidak dapat diproses oleh Istana karena Firli menyatakan berhenti dari jabatannya. Padahal, menurut Undang-Undang KPK, hal tersebut bukan syarat untuk Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

“Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat ‘pemberitahuan/pernyataan berhenti’ bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan, menurut UU KPK.” kata kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin, 25/12.

Berikut Bunyi Pasal 32 UU KPK:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemberhentian Firli dianggap tidak dapat diproses karena disampaikan sebagai pemberitahuan berhenti. Surat tersebut kemudian direvisi oleh Firli dan diubah menjadi permohonan mengundurkan diri dari jabatan.

Firli Bahuri mengundurkan dari sebagai Ketua KPK di tengah sidang etik sedang berlangsung di Dewas dan kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Mundurnya Firli juga dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan untuk melawan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.*

Pos terkait