Lukas Enembe Meninggal, KPK Tegaskan Sudah Minta Bantuan IDI dan RSPAD

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas wafatnya terdakwa perkara korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe (LE).

Mantan Gubernur Papua itu meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa, 26/12/2023. Ia meninggal dalam masa pembantaran proses hukum dugaan korupsi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Lukas dibantarkan penahanannya sejak 23 Oktober 2023 ke RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan perawatan insentif.

Ali menegaskan, KPK telah meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap terdakwa LE. Dengan demikian, setiap proses pemeriksaan tim penyidik dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter.

“KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, 26/12.

“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis,” sambungnya.

Ali menuturkan, saat ini jenazah LE masih berada di RSPAD Gatot Subroto, didampingi oleh keluarga dan pihak penasehat hukum yang insentif mendampingi LE selama masa proses perawatan.

Berdasarkan Informasi yang didapat Ali, jenazah LE akan bawa ke Papua pada Rabu, 27/12 besok.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27/12 besok,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut, LE telah diputus bersalah dengan putusan sidang hukuman 8 tahun penjara. Kemudian, pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

“Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua. Ia diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara, dan pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” tutupnya.*

Pos terkait