Koalisi HAM Jogja Surati Presiden Tindak Tegas soal Konflik Kepentingan Jelang Pemilu 2024

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan | Biro Humas Kemendag

FORUM KEADILAN – Koalisi Pegiat HAM di Yogyakarta telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang diduga telah terlibat tindakan partisan dan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024.

Surat tersebut dikirim koalisi pegiat HAM melalui Kantor Pos Yogyakarta, Jumat 22/12/2023 pagi.

Bacaan Lainnya

Laporan dan tuntutan koalisi dikirimkan ke Jokowi dengan tembusan Ombudsman RI beserta Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Dalam surat itu, gabungan pegiat HAM tersebut menyoroti salah satunya tindakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas yang dianggap sudah melakukan tindak partisan dan terlibat konflik kepentingan.

Koalisi yang menyoroti ketika Zulhas hadir sebagai Mendag dan berpidato saat Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 19/12/2023.

“Kami hari ini secara resmi akan melaporkan salah seorang Menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Perdagangan, Bapak Zulkifli Hasan ke Presiden RI,” jelas Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu saat gelar aksi bersama sejumlah anggota Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta.

Tri menjelaskan, di dalam pidato Rakernas APPSI tersebut Zulhas yang diduga telah melakukan perbuatan tercela tidak sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri Perdagangan RI.

“Dengan bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata ‘saking cintanya sama..’, Zulhas menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan kode tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu terkait ‘saking cintanya sama..’ tersebut.” jelas Tri.

Koalisi menilai perbuatan Zulhas tersebut merupakan ‘offside’. Pihaknya menilai selain tidak beretika, juga tidak pantas dilakukan oleh seorang menteri yang digaji memakai uang rakyat.

Tri menyebut seharusnya Zulhas menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam hal tersebut asas akuntabilitas.

“Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan ada konflik kepentingan,” tutur Tri.

Zulhas dianggap telah melakukan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara dan pelanggaran etika jabatan, yakni Mendag yang tertuang melalui Pasal 3 angka 7 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang 28 tahun 1999.

Selain pelanggaran etika jabatan tersebut, Menteri tersebut bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau hanya kelompok tertentu.*

Pos terkait