Istana Belum Bisa Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Firli mengirim surat pemberhentian bukan pengunduran diri.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangnnya, Sabtu 23/12/2023.
Ari menjelaskan, Keppres tersebut tak bisa diproses lantaran surat yang dibuat Firli tak menyebut pengunduran diri, melainkan berhenti.
Sementara, dalam UU KPK pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
“Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan, menurut UU KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK, Kamis 21/12/2023. Firli mengaku, surat pengunduran dirinya telah diserahkannya ke Presiden lewat Menteri Sektretaris Negara.*