Firli Bahuri Tak Bisa Lolos dari Sanksi Etik

FORUM KEADILAN – Pengunduran diri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di tengah proses etik dinilai sebagai upaya melarikan diri. Angin segar datang ketika proses etiknya tetap dilanjutkan.
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya di tengah proses sidang etik Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). Firli mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengunduran diri Firli itu langsung direspons oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhan meminta Presiden menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran Firli hingga proses persidangan etik di Dewas KPK selesai.
Kurnia beranggapan, Firli ingin meniru tindakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri agar proses etik di Dewas KPK dihentikan. Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli saat itu diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
“Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis 21/12/2023.
Agar cara yang sama tidak ditiru oleh pimpinan-pimpinan KPK selanjutnya, kata Kurnia, penundaan penerbitan Keppres perlu dilakukan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia bahkan menyebut Firli sebagai pengecut karena mengundurkan diri di tengah proses etik.
“Penonton kecewa ini, dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Nampak betul dia sangat tidak gentle, mohon maaf istilahnya pengecut,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat 22/12.
Harusnya, kata Boyamin, kalau mau mundur lakukan sejak awal. Jangan ketika merasa kepepet karena sudah kalah di praperadilan.
Namun, angin segar tiba-tiba berhembus dari Dewas KPK. Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tetap akan membacakan hasil putusan sidang etik Firli.
“Keputusan telah kami ambil, bulat, tetapi pembacaan nanti, Rabu 27 Desember pukul 11.00 WIB,” kata Tumpak di Gedung ACLC, Jumat 22/12.
Tumpak dengan tegas mengatakan, meski Firli sudah mengundurkan diri dari keanggotaan KPK, bahkan jika keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli keluar, sanksi etik tetap akan dijatuhkan.
MAKI pun segera memberikan apresiasinya terhadap ketegasan Dewas KPK. Menurut Boyamin, ketegasan itu jadi tanda marwah Dewas tetap terjaga.
Boyamin mengaku, ia sempat meminta agar putusan sidang etik segera diputuskan hari ini. Sebab, kata dia, kalau keputusan tersebut sudah dikeluarkan, maka Firli sudah bukan lagi pegawai KPK. Tetapi setelah mendengar Dewas tetap memberikan sanksi, Boyamin merasa bahagia.
“Saya tadi menangkapnya ini, tidak peduli ada Keppres atau tidak, bahwa tetap akan diputus,” tutupnya.*
Laporan M. Hafid