FORUM KEADILAN – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilannya.
“Kita berharap bahwa dengan ditolaknya permohonan ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi usai menyaksikan pembacaan putusan di PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023.
Menurut Yudi, Firli harus segera ditahan lantaran syarat objektifnya sudah tercukupi, yakni ancaman hukumnya di atas lima tahun.
“Karena kasus korupsi sebelum dia P21, ya walaupun kemarin sudah tahap satu, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas lima tahun,” ujarnya.
Yudi juga mengapresiasi Hakim Imelda yang sudah menolak praperadilan Firli. Menurutnya, Imelda selaku juri tunggal dalam sidang tersebut sudah bertindak objektif dan transparan.
“Tentu ini sesuai dengan apa yang sudah kita yakini bahwa kita optimis menang, dan kita hormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus pemerasan.
“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19/12.
Hakim Imelda mengungkapkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli. Menurutnya, praperadilan Pemohon tidak berdasar.
“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” ujar Imelda.
Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Hakim Imelda juga memberi sanksi pembebanan biaya penanganan perkara kepada Firli.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujarnya.*
Laporan M. Hafid